Tangkapan layar rekaman Youtube yang diunggah Saifudin Ibrahim dengan latar kota di Amerika Serikat. | Tangkapan Layar Youtube

Nasional

Bareskrim Periksa Ahli, Pendeta Saifuddin Diduga di AS

Kemenkominfo mengajukan pemutusan sejumlah konten Saifuddin Ibrahim.

JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, proses penyelidikan sementara ini sudah melakukan pemeriksaan, dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA.

Ramadhan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” ujar Ramadhan, Sabtu (19/3).

Dari pelaporan tersebut, proses penyelidikan, kata Ramadhan, tim Dir Siber Polri, pada Jumat (18/3), sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli. Ahli yang dimintakan keterangan, di antaranya, kata Ramadhan, adalah pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana. Selain itu, kata Ramadhan, tim penyelidikan, juga melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Kata Ramadhan, dari hasil pelacakan tersebut, tim penyelidikan mendapati keberadaan Saifuddin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS). Sebab itu, kata dia, tim Dir Siber Bareskrim Polri, melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifuddin Ibrahim di AS tersebut. 

photo
Tangkapan layar rekaman Youtube yang diunggah Saifudin Ibrahim saat menantang Menkopolhukam Mahfud MD. - (Tangkapan Layar Youtube)

Termasuk, kata Ramadhan, tim Mabes Polri juga meminta bantuan untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim di AS, oleh Federal Bureau of Investigation (FBI). “Dari hasil koordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” ujar Ramadhan. Dikatakan dia, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan, dan penetapan tersangka.

Sementara ini, kata Ramadhan, proses penyelidikan terhadap Saifuddin Ibrahim, mengacu pada tuduhan dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2006 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut, menyangkut soal penistaan terhadap agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antarkeyakinan.

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Kata pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube. Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan. Kecaman, pun datang dari Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD. 

Pada Rabu (16/3), lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD, juga meminta agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim. Karena menurut Mahfud MD, ucapan Saifuddin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia. Pun dikatakan Mahfud MD, ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim tersebut dapat memicu kerusuhan publik, yang mengarah pada tindakan anarkistis. 

“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, Rabu (16/3).

Selain meminta agar Polri melakukan penyelidikan, Mahfud MD, juga meminta agar Polri menghapus permanen kanal Youtube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim. Karena menurutnya isi konten si pendeta, hanya akan mengundang keributan, dan aksi anarkistis di akar rumput. “Dan kalau bisa ditutup akunnya. Itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambung Mahfud MD.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggara peraturan yang berlaku. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.

"Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy kepada Republika, Sabtu (19/3).

Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. "Penelusuran masih terus dilakukan terhadap seluruh konten yant berkaitan dengan Saifudin Ibrahim," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat