Nasional
PKS Usul Pansus Minyak Goreng, Partai Lain Pilih Panja
Panitia kerja atau panja minyak goreng dinilai lebih fokus dan tidak akan membuat gaduh.
JAKARTA – Kisruh minyak goreng di Indonesia berujung usulan panitia khusus (Pansus) hak angket oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai, pemerintah terindikasi melanggar sejumlah undang-undang dalam permasalahan minyak goreng ini.
Salah satu undang-undang yang terindikasi dilanggar adalah Undang-Undang Perdagangan. Dalam Pasal 93 huruf e UU Perdagangan tegas dinyatakan tugas pemerintah di bidang perdagangan adalah mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
"Pemerintah tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi, sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga," ujar Jazuli lewat keterangannya, Ahad (20/3).
Karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar DPR membentuk pansus hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Menurut dia, perlu ada solusi segera untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tersebut.
"Fraksi PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutnya, kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket," ujar Jazuli.
Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait usulan Fraksi PKS yang mendorong pembentukan pansus. Termasuk melakukan komunikasi dengan fraksi lain yang ada di DPR.
"Kita sangat menghormati usulan Fraksi PKS ini dan mudah-mudahan kajian dari Fraksi PAN juga bisa mengerucut untuk ambil langkah politik," ujar Saleh saat dihubungi, Ahad (20/3).
Ia mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir memang sangat memprihatinkan. Pasalnya, minyak goreng merupakan salah satu komoditi pangan yang paling banyak digunakan masyarakat.
"Kita juga kecewa dengan hasil amatan yang dilakukan dan hampir semua pasar modern maupun pasar tradisional bukan hanya langka, tapi ada yang hilang," ujar Saleh.
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan menilai, permasalahan minyak goreng saat ini sebaiknya diselesaikan lewat forum panitia kerja (panja) bukan pansus. Pasalnya, Komisi VI telah merekomendasikan pembentukan Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
"Untuk usulan PKS terhadap hak angket, kami pikir masih belum perlu. Karena jelas permasalahannya juga Komisi VI sudah memutuskan untuk (membentuk) Panja," ujar Nasim, Ahad (20/3).
Senada, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan panitia khusus hak angket kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dinilainya akan membuat kegaduhan di publik. Menurut dia, lebih baik permasalahan tersebut dibahas dalam panja.
Lewat panja, nilai Baidowi, DPR dapat mencari solusi dari langka dan mahalnya minyak goreng dalam dua bulan terakhir. Pasalnya, kerja panja disebutnya akan lebih fokus ketimbang mengajukan hak angket yang memiliki sejumlah persyaratan.
"Lebih baik (fokus) pada substansinya, bagaimana panja mampu menuntaskan mencari titik temu, mencari solusi," ujar Baidowi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menegaskan, dirinya tak akan menyerah terhadap mafia pangan. Salah satu buktinya, ia mengungkapkan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3).
"Nanti akan diumumkan hari Senin, kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," ungkap Lutfi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3) malam.
Kementerian Perdagangan, kata Lutfi, telah menyerahkan data terkait penyimpangan minyak goreng kepada Bareskrim Polri. Ia memastikan, mereka akan ditangkap dan dihukum jika terbukti melakukan praktik-praktik mafia pangan tersebut.
"Sekali lagi, saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara," ujar Lutfi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.