Bodetabek
Angkot dan Motor di Bogor Jadi Lapak Miras
Pedagang miras akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
BOGOR — Penjual minuman keras (miras) di Kota Bogor tidak jera setelah ada penertiban yang dilakukan pemerintah kota setempat pada Februari 2022 lalu. Penjualan miras di Kota Bogor kini malah dilakukan secara mobile memanfaatkan angkutan kota (angkot) dan motor dengan gerobak.
Tim Kujang Polresta Bogor Kota menemukan sebuah angkot yang digunakan dua pedagang menjual miras di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (12/3) dini hari. Pedagang itu diketahui sebelumnya menjual miras di kawasan tersebut yang lapaknya sudah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bogor pada Februari lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, saat ini kawasan tersebut sudah dialihfungsikan menjadi pemberhentian bus Biskita Transpakuan. “Itu kan kemarin pusatnya penjualan miras. Setelah dialihfungsikan menjadi halte oleh Pemkot Bogor, kami dapatkan salah satu angkot ini hanya sebagai kedok menaruh miras itu untuk berjualan. Sebenarnya itu pedagang lama karena sudah beberapa kali ketemu kita,” kata Dhoni kepada Republika, Senin (14/3).
Temuan itu berawal ketika Tim Kujang Polresta Bogor melakukan patroli di kawasan Jambu Dua pada Sabtu (12/3) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya melihat beberapa kelompok pemuda dengan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, para pemuda itu kedapatan membawa miras. “Kita tanya minumannya dari mana? Ternyata di depannya. Makanya kita lakukan pemeriksaan di salah satu angkot. Begitu kita cek, ternyata dia ada ciu, miras, dan lain-lain,” kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dua pedagang tersebut akan menjalani proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor dan Unit Sabhara.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari yang digunakan untuk menjual miras merupakan angkot sewaan. Ketika pagi hingga sore hari, angkot tersebut digunakan menarik penumpang seperti angkot pada umumnya.
Dhoni menjelaskan, kedua pedagang mulai menggunakan angkot sebagai tempat penjualan miras sejak lapaknya ditertibkan oleh Pemkot Bogor pada 8 Februari 2022.
“Jadi, setelah tempatnya digusur, dibersihkan, setiap malam malah ada angkot. Di situ pelaku (pedagang) menggunakan angkot tersebut untuk menaruh miras. Mereka melayani pembelian saja,” ujarnya.
Saat ini, Dhoni mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dari mana para pedagang tersebut mendapatkan pasokan miras yang dijual. Adapun miras yang disita polisi berupa sembilan boks anggur merah berisi 103 botol, enam bogol anggur putih, dan enam botol ciu.
Terlebih, kata Dhoni, miras jenis ciu dominan disukai masyarakat. Contohnya anak-anak muda yang tergabung dalam geng motor.
“Ini adalah salah satu bentuk modifikasi dari mereka (pedagang), yang penting Polresta Bogor Kota tetap komitmen memberantas penjualan miras. Baik yang melebihi batas kadar alkohol maupun jenis ciu,” ujarnya.
Pakai Motor
Tak hanya di angkutan kota (angkot), beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Bogor juga mendapati sepeda motor dengan gerobak yang menjual miras di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pedagang miras yang ditemukan petugas juga merupakan pedagang yang lapaknya ditertibkan Pemerintah Kota Bogor pada awal Februari lalu.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan, saat pengawasan pihaknya menemukan tiga motor yang menjual miras di titik yang sama.
“Ya kita kemarin mengamankan juga tiga motor yang ada gerobaknya. Isinya minuman juga. Lokasinya di situ juga,” kata Agustian ketika dihubungi Republika, Senin (14/3).
Agustian menyebutkan, pada 8 Februari 2022, Pemkot Bogor menertibkan sejumlah bangunan liar milik PKL di sekitar Plaza Jambu Dua. Dari sejumlah kios liar yang ditertibkan, enam di antaranya merupakan penjual miras.
Dia memastikan, pedagang yang didapati menjual miras di angkot dan motor merupakan pedagang yang sama dengan yang lapaknya ditertibkan. Untuk itu, Agustian mengaku akan melakukan pengawasan rutin terkait metode-metode baru penjualan miras di Kota Bogor.
“Jadi, memang kita akan rutinkan untuk kegiatan pengawasan di sana. Kita akan operasi juga di titik-titik lainnya. Kita koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intel Polresta Bogor Kota bersama-sama,” ujarnya.
Terkait pedagang yang sempat diamankan Polresta Bogor Kota, Agustian mengatakan, pihaknya bersama Satres Kriminal Polresta Bogor akan melakukan sidang tipiring bersama. Namun, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.
Selain itu, Agustian belum mengetahui apakah pemilik angkot yang menyewakan angkotnya kepada pedagang miras juga terlibat. “Saya belum cek lagi, tapi angkotnya sendiri sudah masuk dalam kategori sudah harus dimusnahkan,” ujarnya.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.