Label halal baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). | Kemenag

Kabar Utama

Sosialisai Logo Halal Baru Diperlukan

Masyarakat mengenal logo halal ‘milik’ MUI selama lebih dari 30 tahun.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. “Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi, Ahad (13/3).

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. UU ini mengamanatkan pemerintah membentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, hingga melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam akun medsosnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, ditetapkannya label halal yang baru ini secara bertahap akan menggantikan label halal MUI yang selama ini ada. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut.

Penggantian penggunaan label halal dari MUI ke BPJPH ini dinilai membutuhkan sosialisasi yang masif. Selama lebih dari 30 tahun, masyarakat mengenal logo halal ‘milik’ MUI. Jika dilakukan secara drastis, dikhawatirkan masyarakat bingung dengan perubahan tersebut.

“Logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak sudah terbiasa memilih makanan sekalian dengan logo halalnya yang semula berlogo halal MUI, tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah.

Menurutnya, masyarakat dan umat bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena menganggap produk itu belum jelas kehalalan dan tidak familiar dengan logonya. Padahal, produk itu sudah bersertifikat halal.

“Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal berdampak merugikan produk dan industri Indonesia,” ujar dia.

Filosofi logo

Surat keputusan label halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Aqil menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil.

Ia menerangkan, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata halal.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

photo
Label halal negara-negara di dunia. - (Dok Mustafa Abu Bakar)

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” ujar Aqil.

Aqil menambahkan, Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” kata Aqil.

Logo Halal MUI Masih Berlaku

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap berlaku. Logo halal MUI digunakan sampai masa berlaku sertifikat halalnya berakhir.

photo
Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

“Masih (tetap digunakan) sampai tahun 2026 dan sampai dengan berlakunya sertifikat,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (13/3).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga lima tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021.

Pasal 169 dalam PP 39 Tahun 2021 mengatur ketentuan peralihan yang di dalamnya, dinyatakan bahwa penggunaan logo MUI dapat digunakan sampai lima tahun setelah PP dikeluarkan. Dalam poin (a) Pasal 169 disebutkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Kemudian, poin (d) Pasal 169 PP 39 Tahun 2021 menyatakan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum PP ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP diundangkan, yaitu 2 Februari 2021.

BPJPH telah merilis logo halal baru yang didominasi warna ungu dan bentuk gunungan wayang. Aqil menjelaskan, warna ungu adalah warna utama pada label halal Indonesia.

“Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi,” kata dia.

Senada dengan kepala BPJPH, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga lima tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021. Ini berdasarkan PP 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, yang mengatur pelaksanaan UU 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Atas dasar ini, selama transisi lima tahun ke depan, kami mengimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat digunakan sesuai PP tersebut. Dengan demikian, proses transisi dapat berjalan lancar,” tutur dia.

Amirsyah menekankan, fatwa halal merupakan kewenangan MUI sehingga sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag, tanpa dasar fatwa MUI. Dalam PP tersebut, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Peran masyarakat, di antaranya, dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.

“Sebagaimana Pasal 144 PP 39 Tahun 2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar,” ujar dia.

Respons pengusaha

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) merespons positif penetapan logo baru label halal yang akan diberlakukan secara nasional. Ketua Umum Gapmmi, Adhi S Lukman, memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah tersebut.

“Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-Undang Halal yang baru, tentu akan kami ikuti,” kata Adhi.

Meski demikian, menurut Adhi, penggunaan logo baru tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Bagi pengusaha yang sebelumnya sudah memakai logo lama memerlukan waktu untuk melakukan perubahan. Pergantian logo ini disebut juga memiliki dampak ekonomi bagi pengusaha.

“Hanya perlu masa transisi karena ada dampak ekonomi terhadap perubahan ini, penggantian label pangan dan dokumentasinya,” ujar Adhi.

Untuk menghindari kerugian di kalangan pengusaha, Adhi berharap, masa transisi dengan logo lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar. Menurut dia, masa transisi pergantian ke logo baru bisa disesuaikan dengan masa transisi wajib halal sampai 2024.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Panitia MotoGP: Aspal dan Tribun Sudah Beres

Perhelatan MotoGP Mandalika ini berdampak luar biasa terhadap okupansi hotel di Lombok dan Bali.

SELENGKAPNYA

Bersiap Hadapi Peluang Haji

Semua pelonggaran di Saudi menjadi pertanda positif penyelenggaraan haji tahun ini.

SELENGKAPNYA

Heroisme Shalahuddin al-Ayyubi

Di Syam, Shalahuddin dengan cepat merebut satu per satu daerah strategis.

SELENGKAPNYA