Ekonomi
Tekfin Urun Dana Persiapkan Pelabelan Efek Syariah
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tekfin urun dana yang telah terdaftar di OJK.
JAKARTA -- Penyelenggara tekfin urun dana atau crowdfunding mempersiapkan penetapan efek syariah di platform masing-masing. Hal itu guna merespons sosialisasi surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator telah mengeluarkan mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq Kevin Syahrizal menyampaikan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh tekfin urun dana yang telah terdaftar di OJK.
Shafiq telah mengikutinya karena merupakan satu-satunya tekfin layanan urun dana syariah. "Kalau penerbit syariah, anggarannya sudah syariah dan punya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika ingin menerbitkan efek ekuitas, sudah bisa disebut saham syariah by nature," kata Kevin kepada Republika, Kamis (10/3).
Shafiq terus mematangkan sistem setelah melakukan soft launching pada tahun lalu. Rencananya, Shafiq akan melakukan grand launching pada April 2022 bersamaan dengan peluncuran sejumlah produk.
Kevin menyampaikan, Shafiq akan lebih fokus menawarkan produk sukuk. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan saham syariah juga akan diterbitkan pada masa mendatang.
"Insya Allah, akan ada produk saham syariah juga paling lambat pada April 2022 sambil menunggu penetapan dari OJK terkait efek syariah bersifat ekuitasnya," ujarnya.
Penetapan efek syariah akan diverifikasi oleh OJK dan jika sudah disetujui, maka penyelenggara berhak menyebutkan produknya sebagai saham syariah. Platform urun dana konvensional juga diharuskan melakukan verifikasi saat ingin menetapkan saham di platformnya sebagai saham syariah.
Menurut Kevin, banyak penerbit umum yang juga ingin menerbitkan efek syariah, tapi terkendala masalah akta syariah. Penerbit umum biasanya tidak memiliki DPS dan perlu menyertakan informasi terkait operasional sesuai syariah.
Dihubungi terpisah, layanan securities crowdfunding Santara juga memiliki efek-efek yang terindikasi syariah. Senior Business Manager Santara, Rince R Bosa, menyampaikan, Santara akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk pelabelan syariah pada efek yang ditawarkan di platformnya.
"Ada (efek syariah) karena kalau dari UMKM yang listing di kita juga sudah ada beberapa yang sesuai dengan prinsip syariah," ujar Rince.
Rince mengatakan, pihaknya berkomitmen memfasilitasi setiap kebutuhan penerbit dan juga investor. Termasuk, kata dia, dalam memenuhi ketentuan syariah produk yang ditawarkan.
"Untuk rekomendasi dari dewan syariah, kami dari Santara sudah memiliki rekomendasi penunjukan tim ahli syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
View this post on Instagram
OJK tengah melakukan sosialiasi mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas ketentuan sebelum diberlakukan.
"Semoga setelah sosialisasi menjadi lebih jelas bagi para penyelenggara yang ingin menetapkan daftar efek syariah (DES)," katanya.
Latar belakang penerbitan surat edaran OJK tersebut yaitu untuk memberikan dasar hukum mengenai penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah. Surat edaran tersebut juga memberikan pedoman terkait mekanisme dan prosedur penerapannya.
"Platform atau penyelenggara nantinya wajib mengumumkan daftar tersebut di website-nya sehingga masyarakat akan terinformasi," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
DJP Tetap Naikkan Tarif PPN
Pemerintah dan BI menyepakati lima langkah strategis untuk mengendalikan inflasi.
SELENGKAPNYA