Kabar Utama
Biaya Haji 2022 Bisa Lebih Murah
Kemungkinan besar biaya haji yang harus ditanggung per jamaah akan lebih murah dari usulan Kemenag.
JAKARTA – Pelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dipastikan akan berdampak terhadap berkurangnya biaya haji 2022. Kemungkinan besar biaya haji yang harus ditanggung per jamaah akan lebih murah dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp 45 juta.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, mengatakan, biaya haji 2022 pasti akan menyesuaikan perkembangan kebijakan yang berlaku, terlebih setelah Arab Saudi mencabut berbagai pembatasan terkait Covid-19. Usulan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu tentang biaya haji kini masih dibahas dan dikaji oleh Komisi VIII DPR.
“Nanti kita akan diundang oleh DPR untuk menyampaikan hasil kajian mereka dan akan dibahas. Tapi sangat mungkin, ini (perubahan kebijakan Saudi) akan menjadi faktor yang bisa meringankan jamaah. Tapi sekarang usulan sudah di DPR sehingga kita menunggu kajiannya,” kata menag saat dihubungi Republika, Selasa (8/3).
Pada 16 Februari lalu, Menag Yaqut menyampaikan usulan biaya haji ke Komisi VIII. Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 kurang lebih Rp 10 juta dibandingkan biaya haji 2019, yakni Rp 35 juta. Sebagian besar kenaikan itu karena adanya tambahan biaya prokes yang dibebankan kepada jamaah. Dari estimasi kenaikan sebesar Rp 10 juta tersebut, Rp 7,6 juta di antaranya untuk biaya prokes.
Subhan mengatakan, selain biaya prokes, beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan adalah selisih kurs yang berbeda dari 2019 dan 2022, biaya visa yang naik, serta pajak yang dikenakan Saudi meningkat 10 persen dari 2019.
“Untuk visa, dulu per orang 300 riyal pada 2019, sekarang menjadi 403 riyal. Pajak yang dikenakan Saudi sebelumnya 5 persen kini menjadi 15 persen,” ujar dia.
Komponen visa dan pajak disebut merupakan hal yang mutlak atau mandatory, mengingat itu merupakan keputusan Kerajaan Saudi. Sementara untuk kurs dan prokes, hal ini sangat dinamis mengikuti perkembangan kebijakan yang ada.
Meski belum ada keputusan resmi dari Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian haji, tim dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah bertolak ke Arab Saudi untuk melakukan pendekatan dan persiapan haji pada 24 Februari lalu. Mereka sudah melakukan pengecekan gedung hotel, bus, dan dapur yang nantinya akan digunakan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut penyesuaian biaya haji 2022 diperlukan menyusul perubahan kebijakan yang disampaikan Kerajaan Arab Saudi. Atas perubahan yang ada, Ace menyebut hal tersebut akan menjadi bahan dalam menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi saat ini.
Bagi kami, saya selaku Ketua Panja BPIH 2022, harus menyesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi. Penganggaran atau BPIH tahun ini mudah-mudahan lebih efisien dibandingkan usulan yang disampaikan pemerintah,” kata dia.
Jika nantinya diketahui memang tidak lagi diperlukan tes PCR selama berada di Saudi, Ace menyebut nantinya tidak akan ada anggaran khusus untuk itu. Atas pengumuman pelonggaran prokes dari Kerajaan Arab Saudi, ia menilai hal tersebut menyiratkan sikap optimisme terhadap pelaksanaan haji 2022. Ia juga berharap nantinya ibadah haji bisa dilakukan dengan jumlah kuota yang cukup besar, terutama untuk Indonesia.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj optimis biaya haji 2022 bisa lebih murah dari usulan pemerintah. Jika rancangan biaya haji yang diusulkan sebelumnya menggunakan landasan kenaikan biaya akibat prokes, maka seharusnya bisa dikoreksi dengan adanya kebijakan pelonggaran di Arab Saudi.
“Rancangan biaya yang disampaikan Menag dengan logika dipicu oleh prokes, maka ketika prokes itu dihilangkan, biaya akan langsung turun,” ujar pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana meminta calon jamaah haji harus sudah divaksin dua dosis. Jamaah juga tetap diminta mengikuti kebijakan penanggulangan Covid-19 di Indonesia sebelum dan setelah berhaji. Budi mengatakan, jumlah jamaah haji yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 120.769 atau 69,76 persen.
“Pelonggaran prokes tetap diikuti dengan pemantauan yang ketat. Oleh karena itu, jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi harus sudah divaksin Covid-19 dua dosis,” kata Budi Sylvana.
Kelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terhadap jamaah umrah diharapkan, diikuti Pemerintah Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan pemerintah meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jamaah umrah saat kembali ke Indonesia.
Hidayat mengatakan, peniadaan karantina melalui koordinasi antara Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, akan memenuhi rasa keadilan bagi jamaah umrah. Sebab, menurut dia, wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022 juga tak lagi diwajibkan karantina.
“Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jamaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama satu hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jamaah umrah,” kata Hidayat, Selasa (8/3).
Hidayat mengatakan, peniadaan pemberlakuan aturan karantina akan membuat jamaah umrah semakin merasa tidak terbebani, dalam melakukan ibadah tersebut. Dia menilai, peniadaan karantina kemungkinan sangat bisa diterapkan di Indonesia, sebagaimana Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina. Selain itu, kebijakan bebas karantina sudah dijalankan negara-negara tetangga Indonesia.
Di sisi lain, dia mengimbau kepada jamaah umrah tetap berhati-hati menjaga kesehatan agar tidak tertular Covid-19 varian omikron atau menularkan kepada orang lain. Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap, aturan-aturan dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan umrah bisa meringankan beban jamaah.
Kemenag pada Selasa (8/3) menggelar diskusi kelompok terfokus atau FGD untuk membahas sejumlah aturan yang dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi. Kegiatan ini dilakukan bersama BNPB/Satgas Covid-19, Kemenkes, serta Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia.
Kerajaan Saudi diketahui mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Beberapa aturan yang dihapus adalah keharusan PCR dan karantina setiap kedatangan di negara tersebut. Kebijakan yang diambil Saudi dipastikan akan berdampak pada teknis penyelenggaraan umrah dan haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangan yang diterima Republika, mengatakan, perubahan kebijakan dari Arab Saudi disebut perlu ditindaklanjuti dengan pola teknis penyelenggaraan ibadah umrah dan haji ke depan.
Selain itu, regulasi Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia juga perlu dilonggarkan terkait dengan waktu karantina kepulangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jamaah umrah.
Hilman mencatat, selama pandemi ini, ada sejumlah catatan evaluasi yang perlu menjadi perhatian. Salah satu yang menjadi perhatian adalah positivity rate jamaah umrah yang mencapai 35 persen. Ia menilai, untuk hal ini perlu pertimbangan Kemenkes, BNPB, dan lembaga terkait lainnya dalam membuat rumusan kebijakan ke depan.
“Pada penyelenggaraan umrah bulan Maret ini, kita harus melakukan strategi mendalam untuk menekan angka jamaah yang positif. Karena angkanya cukup tinggi,” ujar dia.
Hilman lantas berharap, evaluasi dan analisis data dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, perlindungan jamaah, penurunan angka positif saat kepulangan, serta evaluasi terhadap sejumlah masalah di lapangan, akan menjadi fokus utama dalam melakukan mitigasi kebijakan umrah selanjutnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.