Nasional
Pelaku Kekerasan Lapas Yogya Harus Dipidana
Tindakan kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat warga binaan lapas tidak dapat dibenarkan.
SLEMAN -- Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta kasus penyiksaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta diusut tuntas. Tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat warga binaan lapas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Siapapun pelakunya, termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi harus diproses hukum," kata Baharuddin, Selasa (8/3). Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta sudah meminta maaf, namun ia melihatnya tidak cukup.
Baharuddin menilai, permintaan maaf termasuk rotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan itu ke kantor wilayah harus tetap dilanjutkan dengan pengusutan oleh kepolisian. Ia berharap, Polda DIY dapat mengusut kasus ini secara tuntas. "Hal ini penting agar kekerasan di lembaga pemasyarakatan lainnya tidak terjadi," ujar Baharuddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengevaluasi jajarannya terkait kekejaman yang menimpa warga binaan Lapas Narkotika Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kemkumham menghukum jajarannya yang terlibat kekejaman itu dengan sanksi pidana.
Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyinggung agar Kemkumham tak membiarkan jajarannya bertindak sewenang-wenang kepada warga binaan. "Pengawasan lemah. Tapi yang jauh lebih penting itu jangan-jangan karena orientasi 'bersihkan' jadi semua pihak tutup mata. Jangan lah. Praktik seperti ini tidak boleh dilakukan," kata Anam.
Anam menegaskan kekejaman seperti di Lapas Yogya tak boleh dibiarkan berlarut. Apalagi warga binaan sampai harus menerima pemukulan, penelanjangan, dan perendahan martabat. Ia mendukung bila petugas Lapas pelaku kekejaman dijerat sanksi pidana.
"Harus diambil tindakan hukum biar ada efek jera agar (petugas Lapas) tidak lakukan pemukulan yang langgar hukum dan semangat lembaga permasyarakatan bukan sebagai lembaga penghukuman," ujar Anam.
Anam juga meminta Kemkumham tak memberi ampun kepada petugas Lapas yang terlibat bisnis obat haram. Menurut Anam, mereka pantas diganjar sanksi pidana.
"Petugas (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba dipidana juga tidak cuma sanksi administrasi sebagai bagian dari pengedar," ucap Anam.
Kanwil Kemenkumham DIY mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Namun sanksinya hanya memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan. "Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, Senin (7/3).
Komnas HAM menemukan sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong maupun alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris.
Kemudian, ditendang, diinjak-injak menggunakan sepatu dan lain-lain. Lalu, ada delapan tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat antara lain diminta makan muntahan makanan, diminta minum air seni, mencuci muka memakai air seni.
Penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu-dua hari. Kemudian, pada masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan saat warga binaan melakukan pelanggaran. Ada minimal 13 alat yang digunakan menyiksa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.