Jamaah melaksanakan tawaf tanpa protokol kesehatan jaga jarak di Masjidil Haram, Ahad (6/3/2022). Pelonggaran protokol itu yang pertama kalinya sejak pandemi melanda. | AP Photo/Amr Nabil

Kabar Utama

Pelonggaran Kurangi Beban Biaya Jamaah Umrah

Pemerintah Indonesia akan menyelaraskan dengan kebijakan Saudi terkait biaya jamaah umrah.

JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut berbagai pembatasan Covid-19 dipastikan akan mengurangi biaya yang ditanggung jamaah umrah. Pemerintah Indonesia pun diharapkan segera melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait protokol keberangkatan maupun kedatangan jamaah.

Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Tri Winarto mengatakan, penghapusan karantina dan PCR di Arab Saudi efektif mengurangi biaya yang dikeluarkan jamaah. Selama ini, biaya karantina dan PCR dibayar sendiri oleh jamaah di luar paket umrah yang ditawarkan penyelenggara.

“Penghapusan karantina dan PCR itu sudah pasti akan berimbas pada penurunan biaya. Jadi penghapusan karantina dan PCR sangat signifikan menurunkan biaya umrah,” kata Tri kepada Republika, Senin (7/3).

Tri mengatakan, jamaah harus menyiapkan biaya lebih dari Rp 1 juta hanya untuk biaya lima kali PCR di dalam dan luar negeri atau saat di Arab Saudi. Biaya ini di luar harga paket reguler yang ditawarkan travel. Jika satu kali tes PCR seharga Rp 250 ribu, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk lima kali tes sebesar Rp 1,25 juta.

Menurut Tri, biaya tersebut belum termasuk biaya karantina di Arab Saudi dan di Indonesia pascakepulangan umrah. Biaya karantina ini juga dibayarkan oleh jamaah di luar paket umrah. “Ini akan memperberat biaya di luar paket umrah itu sendiri,” katanya.

Juru bicara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) Muharom Ahmad mengatakan, penghapusan karantina dan PCR oleh Kerajaan Arab Saudi akan berimbas pada penurunan biaya. Namun, pengurangan ini efektifnya untuk jangka panjang. “Tapi paket yang waktu dekat sulit karena pesawat dan hotel sudah terlanjur dibayar, sulit di-reschedule,” ujar dia.

Arab Saudi telah mencabut sebagian besar aturan pembatasan Covid-19, termasuk jarak sosial di ruang publik dan karantina bagi jamaah yang telah divaksinasi. Setidaknya ada enam pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 oleh Kerajaan Arab Saudi, antara lain, jaga jarak sosial dan penggunaan masker di tempat umum dan terbuka.

Umat Islam yang ingin melaksanakan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga sudah tidak perlu lagi membuat izin atau jadwal. Hal yang sama berlaku bagi Muslim yang ingin mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, pemberlakuan izin dan penetapan jadwal tetap berlaku bagi umat Islam yang ingin melaksanakan umrah di Masjidil Haram. Pelonggaran ini mulai berlaku pada Ahad (6/3).

photo
Jamaah melaksanakan sa'i tanpa protokol kesehatan jaga jarak di Masjidil Haram, Ahad (6/3/2022). Pelonggaran protokol itu yang pertama kalinya sejak pandemi melanda. - (AP Photo/Amr Nabil)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kebijakan Pemerintah Saudi ini pasti akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan jamaah umrah asal Indonesia. Dia berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa mengambil berbagai langkah penyelarasan.

“Saya optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” kata Hilman.

Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini. “Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” ujar dia.

Hilman memastikan Kemenag akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini memiliki wewenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

“Jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” kata dia.

Pemerintah telah memutuskan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jamaah umrah, akan dikurangi menjadi satu hari. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Selasa (8/3). Ketentuan teknis terkait masa karantina ini bakal diatur lewat Surat Edaran BNPB.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra mengatakan, jamaah umrah Indonesia yang sudah berangkat ke Tanah Suci hingga 6 Maret sebanyak 41.075 jamaah. Mereka berangkat perdana pada 8 Januari 2022 setelah sebelumnya Pemerintah Saudi sempat menghentikan sementara karena pandemi.

Sebanyak 9.646 jamaah tercatat positif Covid-19 sekembalinya ke Indonesia. Jumlah jamaah yang terinfeksi ini mencapai 34 persen dari total jamaah umrah yang telah kembali ke Tanah Air.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat