Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Proses Operasional Otorita IKN Diakselerasi

Pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat.

JAKARTA -- Pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Akselerasi ditujukan agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.

“Memang amanat undang-undang (UU) tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Ahad (6/3).

Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Karena itu, kata dia, dalam UU No 3/2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci terkait proses transisinya.

“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” ujarnya.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya membutuhkan waktu.

Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres(, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi. “Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” jelas Wandy.

Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU IKN. “Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi,” kata dia.

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo menunda pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Sebab, Kontras melihat masih ada banyak persoalan yang menyelimuti rencana pemindahan IKN ini. 

"Kontras mendesak Presiden Republik Indonesia bersama dengan Bappenas untuk menunda pelaksanaan pembangunan IKN, melakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan dampak dari pemindahan IKN, serta memperhatikan dampak serta potensi pelanggaran HAM dan kerusakan ekologis dalam proses pembangunan IKN," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya, Ahad (6/3). 

Pemerintah akan mulai membangun infrastruktur IKN di Penajam Paser pada pertengahan 2022. Berdasarkan perhitungan Bappenas, pembangunan megaproyek ini butuh anggaran Rp 466,9 triliun. 

Kontras, lanjut Fatia, juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi secara serius rencana pembangunan IKN. Sebab, penyusunan rencana pembangunan IKN itu dilakukan secara terburu-buru, tidak terencana secara baik, serta tidak memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). 

Fatia menjelaskan, pemindahan IKN ini bermasalah dalam sejumlah hal. Pertama, Undang-Undang IKN dibahas dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Padahal, pemindahan ibu kota bukan masalah sepele dan remeh. 

Kedua, rencana pembangunan IKN belum menjadi diskursus publik. Sejauh ini, pembahasan IKN masih diwarnai oleh narasi tunggal negara, sehingga berakibat pada ketidakberimbangan narasi. 

photo
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). - (ANTARA)

Terlebih lagi, pembahasan IKN dilakukan pemerintah secara tertutup dan jauh dari akuntabilitas publik. Masyarakat begitu sulit mengakses informasi secara pasti karena terbatasnya sumber dan kanal pemberitahuan. 

"Kami menganggap bahwa keputusan memindahkan ibu kota dimulai dari pembuatan naskah UU IKN begitu jauh dari semangat good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ungkap Fatia. 

Ketiga, KontraS mencium aroma conflict of interest yang sangat kental dalam proses pembangunan IKN ini. Sejumlah nama disinyalir akan mendapatkan keuntungan sangat besar karena memiliki konsesi lahan di lokasi IKN. 

"Hal ini yang menjadi indikasi kuat bahwa pembangunan Ibu Kota tidak murni untuk kepentingan rakyat, tetapi pundi-pundi keuntungan akan mengalir deras ke kantung pengusaha, lebih spesifik orang sekeliling istana," ujarnya. 

Keempat, ada potensi pengabaian hak atas lingkungan yang baik dan sehat dalam pembangunan IKN Nusantara. Fatia menjelaskan, permasalahan lingkungan akibat aktivitas pertambangan masih menjadi persoalan di Kalimantan. Alih-alih menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah justru berambisi membangun IKN yang berarti memindahkan masalah lingkungan di Jakarta ke Kalimantan. 

Pemerintah, lanjut Fatia, seharusnya bertanggung jawab terlebih dahulu dengan membenahi permasalahan lingkungan yang ada atas risiko dari diberikannya izin pertambangan bagi sejumlah korporasi. 

"Nihilnya perhatian Pemerintah untuk melakukan pengawasan hingga pemulihan atas lingkungan di Kalimantan tentu menimbulkan potensi diabaikannya pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pembangunan IKN," kata dia. 

Kelima, pembangunan IKN yang memakan biaya besar itu belum memiliki urgensi yang signifikan. Sebab, Indonesia masih harus mengedepankan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 "dibandingkan menghamburkan uang untuk memenuhi hasrat Presiden untuk meninggalkan legacy politik di 2024." 

Atas berbagai permasalahan dan permintaan untuk mengevaluasi rencana pembangunan IKN, Fatia meminta lembaga pengawas seperti Komnas HAM, KPK, dan Ombudsman untuk aktif mengawasi pemerintah. Terutama pengawasan atas berbagai kebijakan maupun keputusan dalam proses pembangunan IKN, sesuai prinsip clean and good governance.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Gaduh IKN di Grup WA, Jokowi Soroti Disiplin TNI dan Polri

Pemindahan ibu kota, menurut Jokowi, tetap harus dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan.

SELENGKAPNYA