Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). | Bayu Adji P/Republika

Kisah Dalam Negeri

Remaja Itu Diperkosa Paman dan Sepupunya

RD mengaku memperkosa korban karena terinspirasi oleh ayah tirinya.

Kemalangan berulang kali menimpa NBL, anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Setelah ditinggal oleh kedua orang tuanya, ia harus menderita akibat pelecehan seksual berulangkali yang dilakukan sanak saudaranya. Kasus itu pun kini ditangani oleh Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, kedua pelaku pemerkosaan adalah KS (52 tahun) dan RD (27). Keduanya adalah paman dan sepupu korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi korban ini tinggal bersama tersangka," kata Tony saat konferensi pers, Senin (21/2).

Tony menjelaskan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama istri dan anaknya tinggal bersama keluarga korban di Kecamatan Pangandaran, Pangandaran sejak 2018. Namun, pada 2019, ibu korban memutuskan bekerja sebagai buruh migran di luar negeri dan meninggalkan dua anak dan suaminya yang sedang sakit. Sekitar tujuh bulan setelah itu, ayah korban pun meninggal dunia.

Selama NBL dan adiknya tinggal bersama keluarganya, pelaku selalu berperilaku baik dan sering memberikan uang. Namun, pada sekitar Maret 2021, saat sedang tidur bersama dan adiknya di kamar, korban terbangun karena merasakan ada yang memeluk korban dari arah belakang. Setelah dilihat, orang yang memeluknya adalah pamannya.

photo
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro merilis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). - (Bayu Adji P/Republika)

Korban sempat melawan, namun ia tak berdaya. Pelaku disebut sempat menjanjikan sejumlah uang kepada korban. "Setelah itu tersangka langsung mencabuli dan meyetubuhi korban kurang lebih selama lima menit. Keesokan harinya tersangka memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada korban," kata dia.

KS mengaku tega memperkosa keponakannya karena merasa tergoda saat melihat bagian tubuh korban. Menurut Tony, tersangka telah melakukan aksinya kepada korban sebanyak 10 kali. Selain pamannya, korban juga disetubuhi oleh sepupunya, RD yang merupakan anak tiri dari pamannya itu.

RD mengaku memperkosa korban karena terinspirasi oleh ayah tirinya. "Awal mula tersangka kedua menyetubuhi korban karena mengetahui bahwa korban telah disetubuhi dan/atau dicabuli oleh tersangka pertama," kata dia.

Saat hendak melakukan aksinya itu, RD menjanjikan akan membelikan korban handphone baru. Korban sempat menolak, namun RD langsung masuk ke kamar korban dan memperkosanya.

"Korban disetubuhi oleh tersangka kedua sebanyak kurang lebih lima kali. Jadi kedua tersangkanya itu masih saudara korban," kata Tony.

Aksi pemerkosaan baru dilaporkan ke polisi oleh kakak tiri korban pada 4 Februari 2022. Korban berani bercerita kepada kakak tirinya setelah pisah rumah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap keduanya. "Kedua tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis," kata dia.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat