Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan. | Prayogi/Republika

Nasional

BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan 30 Kementerian/Lembaga

Di antara bentuk kerja sama adalah keharusan memiliki BPJS Kesehatan saat mendaftar haji serta umrah.

JAKARTA – BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dengan kolaborasi tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi pelayanan publik.

"Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (21/2).

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ghufron mengatakan, orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS. 

photo
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). - (Prayogi/Republika)

"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," ujarnya.

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan. "Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya," katanya.

Ghufron mengatakan, syarat kepesertaan JKN dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi. "Ini cepat sekali mengecek karena kurang dari 3 menit kita bisa tahu aktif atau tidak," katanya.

Ghufron menambahkan, seluruh kolaborasi ini merupakan upaya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang. Ketentuan perluasan layanan JKN telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi. 

Saat ini, ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayarkan pemerintah. "Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat,” kata dia.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Menurutnya, hal ini terlalu dipaksakan dan memberatkan beban masyarakat.

"Kebijakan itu memberatkan masyarakat dan kesannya seperti memaksakan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (21/2/2022).

Kemudian, ia melanjutkan, jual beli tanah tidak sama dengan jual beli objek lain. Butuh transaksi dengan adanya notaris, lurah, dan camat. Adanya bukti otentik juga diperlukan, sehingga kebijakan ini cenderung dipaksakan. 

photo
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Beberapa layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan, yakni mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK hingga haji dan umrah. - (Prayogi/Republika)

"Jadinya, bikin proses lama dan kurang efektif jika masyarakat ingin jual beli tanah. Ini harus dikaji ulang," kata dia.

Aturan terkait BPJS Kesehatan dinilainya bersifat diskriminatif. Sebab, tidak memikirkan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia.

"Masyarakat tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan. Ada juga asuransi kesehatan lain, tidak hanya BPJS. Kalau semua harus pakai BPJS, bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta, berarti kan ada perilaku diskriminatif," kata dia.

Ia ingin pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, komunikasi kepada publik itu penting. "Harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Dijelaskan secara transparan," kata dia.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut kebijakan syarat BPJS Kesehatan itu aneh dan mengada-ada. "Ini kebijakan yang absurd, berlebihan, mengada-ada, dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," katanya. 

photo
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). - (Prayogi/Republika)

Sedangkan Kementerian Agama menyatakan, masih mengkaji Inpres No 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan haji dan umrah. "Kita masih mengkajinya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, kepada Republika, Senin (21/2).

Dalam poin kelima huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. "Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut.

Tak hanya itu, Presiden meminta menteri agama mengambil langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Terakhir, menteri agama diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat