Nasional
Lembaga Peradilan Terdampak Covid-19
Sejumlah sidang di lembaga peradilan terpaksa ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19.
OLEH RIZKY SURYARANDIKA
Ancaman Covid-19 varian omikron semakin meluas di berbagai lini kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Sejumlah sidang pun terpaksa ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19, tak terkecuali sidang perkara yang menyita perhatian publik.
"Urusan penundaan sidang sepenuhnya merupakan wewenang pengadilan setempat untuk menyesuaikan kondisi di kantornya. Mahkamah Agung (MA) tidak mencampuri urusan penundaan sidang," ujar Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro, kepada Republika, Ahad (20/2).
MA mempersilakan PN mana pun menunda sidang bila terdampak penularan Covid-19. Ia juga mempersilakan digelarnya sidang secara daring dengan didasarkan pertimbangan pihak PN.
"Tidak ada kewajiban untuk melaporkan (penundaan sidang) kepada MA. Mereka yang lebih tahu bagaimana menyikapi situasi yang dihadapi di kantornya masing-masing. Termasuk untuk menggelar sidang secara virtual menjadi wewenang pengadilan setempat," kata Andi.
Catatan Republika, sidang vonis terhadap penyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin, sempat ditunda karena dua hakim terpapar Covid-19. Penundaan juga menimpa sidang pembacaan tuntutan kasus unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) karena terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.
Sementara, sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditunda karena Benny menderita sakit. Di luar Jakarta, sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono sempat ditunda selama dua pekan karena terdakwa mesti menjalani perawatan usai terkonfirmasi Covid-19.
Akibat penularan Covid-19, beberapa lembaga peradilan pun pernah menerapkan lockdown. Di antaranya PN Jakarta Pusat sempat tutup sementara guna mencegah penyebaran Covid-19 pada 28-31 Januari 2022 dan PN Depok di-lockdown pada 25-31 Januari 2022 karena kasus Covid-19 yang makin tinggi.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda hampir semua jadwal sidang pada 14-20 Februari atau kembali dimulai pekan ini. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, menyampaikan penundaan sidang ini mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Apalagi, penularan Covid-19 turut dialami para pegawai hingga hakim MK.
"Tidak kurang dari 75 pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan satu orang hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," kata Fajar dalam keterangannya pada Rabu (16/2).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengungkapkan, ada beberapa laporan yang masuk ke KY terkait penundaan sidang. Namun, semua penundaan itu dimintakan oleh pelapor dan bukan dilakukan oleh hakim.
"KY mendapat informasi kalau di beberapa pengadilan memang sedang dibatasi karena kenaikan jumlah keterpaparan Covid-19," kata Miko.
Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mendukung bila sidang kembali digelar secara daring seperti tahun lalu ketika angka Covid-19 tinggi. Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan guna menjaga keselamatan semua pihak di persidangan.
"Tentu, saya setuju dengan sidang virtual kalau angkanya naik memang harus dibatasi," ujar Feri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.