Jakarta
Lima Remaja Nekat Begal Anggota Brimob Demi Miras
Pembegal anggota Brimob ini sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali sejak 2021
JAKARTA – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima remaja pelaku pembegalan anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok bernama Aipda Edi Santoso. Pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (15/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain MH (17), AM (17), MAL (18), RH (17), dan RMI (20). Komplotan begal itu tega melukai. Korban dilukai menggunakan celurit di bagian punggung. Lalu mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Jadi, motor yang mereka begal akan dijual, sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk foya-foya. Jadi, untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," kata Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Dari pengakuan para tersangka, Zulpan mengatakan, mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kali sejak 2021 lalu. Dalam menjalankan aksinya, mereka tak segan-segan melukai korban yang menjadi sasarannya. Kemudian, mereka menjual motor hasil begalnya melalui media sosial.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal pada saat korban pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi. Tiba-tiba, korban dibuntuti motor Honda Beat berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang remaja laki-laki. Dua orang yang dibonceng itu menenteng senjata tajam jenis celurit.
Setelah dipepet, pelaku langsung menyabet korban dengan celurit itu pada bagian punggung. Kemudian korban ditendang hingga terjatuh. Meskipun korban sudah terjatuh, dua orang pelaku masih menyabet Aipda Edi dengan clurit. Setelah itu, mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Saat dalam perjalanan korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka tiga orang dalam satu motor. Lalu pembacokan itu dilakukan dan membuat korban terluka hingga pelaku membawa sepeda motor milik anggota Brimob ini," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya, MH berperan sebagai otak pelaku serta joki. AM berperan merampas motor Aipda Edi, RMI melakukan pembacokan, dan MAL menyimpan senjata tajam. RH berperan menyimpan sepeda motor korban.
Selanjutnya, Zulpan menyebut, tidak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk lima tersangka kurang dari 1x24 jam. Para pelaku ini ditangkap di Jatisampurna dan kerap nongkrong di lokasi tersebut. Polisi juga menyita barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit motor milik korban, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Akibat kejahatan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Zulpan.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.