Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Buruh Kecewa tak Dapat Kepastian

Dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi dengan risiko terukur.

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/2). Dalam pertemuan itu, Ida disebut meminta waktu untuk melakukan evaluasi terkait aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, Kemenaker tidak bisa begitu saja mencabut Permenaker 2/2022 sebagaimana permintaan buruh. Apalagi, aturan mengenai pencairan dana JHT di usia 56 tahun baru akan berlaku pada 4 Mei 2022.

“Jadi, kalau sesuai aturan, Menaker tidak bisa, misalnya, hari ini membatalkan atau mencabut ayat itu (pasal pencairan JHT). Kecuali mungkin nanti ada perintah khusus,” kata Indah kepada awak media, Rabu.

Oleh karena itu, Indah menyatakan, Menaker menyampaikan kepada buruh untuk menampung masukan yang disampaikan. “Bu Menteri mencatat aspirasi teman-teman KSPI," ujarnya.

photo
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam kesempatan itu, Indah juga menekankan bahwa Kemenaker mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat Permenaker 2/2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut, aturan baru JHT sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo.

"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok dan sudah melalui proses harmonisasi. Kalau dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya permenaker ini," katanya

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi mengungkapkan, massa aksi kecewa karena Menaker tidak memberikan jawaban tegas terkait tuntutan buruh untuk mencabut aturan pencairan JHT. “Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak (mencabut permenaker)," ujar Ramidi saat ditemui di lokasi unjuk rasa di kantor Kemenaker.

Ramidi mengatakan, Menaker dalam pertemuan dengan buruh meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan. Namun, Ramidi menegaskan, pihaknya menolak permintaan Menaker. Justru, pihaknya meminta agar Kemenaker segera mencabut permenaker itu dalam waktu dua pekan.

"Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu tiga bulan, tetapi kami memberikan waktu dua pekan," kata Ramidi.

Ramidi menyatakan, buruh akan kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih permintaan jika dalam dua pekan permenaker itu tidak dicabut. Bahkan, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar jika Kemenaker mengabaikan permintaan kaum buruh.

"Kalau setelah dua pekan tidak ada kondisi tertentu, aksi akan terus-menerus kita lakukan, segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan," ujar Ramidi.

photo
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). - (Republika/Putra M. Akbar)

Ratusan buruh dalam aksinya menuntut agar Permenaker 2/2022 segera dicabut. Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, argumentasi Menaker yang mengeklaim mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak berlasan.

Hal ini karena, ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, hal tersebut dinilai merupakan diskresi yang diambil sebagai kepala negara. “Dalam Undang-Undang SJSN ada hal yang tidak tersirat maupun tersurat," kata Said Iqbal.

Penempatan dana

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengatakan, pihaknya mengelola dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun. Ia memastikan dana itu aman.

"Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta," kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2).

Hal ini disampaikan Anggoro untuk menepis isu yang menyebut kebijakan penundaan pencairan JHT hingga pekerja berusia 56 tahun dibuat karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana untuk membayar klaim peserta. Pihaknya mengelola dana program JHT sebesar Rp 372 triliun per 2021. Dana tersebut diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan Rp 24 triliun sepanjang 2021.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menerima dana iuran peserta sebesar Rp 51 triliun sepanjang 2021. Sementara, pembayaran klaim mencapai Rp 37 triliun.

"Kalau kita lihat angka tersebut, bisa kita lihat klaim yang kita bayarkan itu berasal dari hasil investasi, yang artinya dana JHT sebesar 372,5 triliun itu dapat berkembang baik dan tidak terganggu dengan adanya pembayaran klaim," ujar Anggoro.

Anggoro mengatakan, dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun itu ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi dengan risiko terukur. Sebanyak 65 persen dari dana itu ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara.

photo
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lalu, sebanyak 15 persen dari dana JHT ditempatkan di deposito, yang 90 persen lebih di antaranya ditempatkan di deposito bank-bank Himbara dan bank pembangunan daerah.

Selanjutnya, sebanyak 12,3 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham. Dana ditempatkan pada saham-saham kategori blue chip yang masuk dalam indeks LQ45. Berarti, kata Anggoro, dana JHT ditempatkan pada saham-saham unggulan dan memiliki fundamental kuat.

Berikutnya, tujuh persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksa dana, yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45. Sisanya, sebesar 0,5 persen dari dana JHT ditempatkan pada penyertaan dan properti.

"Dana JHT itu dapat dikatakan aman karena ditempatkan di instrumen-instrumen investasi yang terukur risikonya dan likuid karena 15 persen di deposito," ujar Anggoro.

Karena itu, dia membantah isu yang beredar soal BPJS Ketenagakerjaan tak punya dana untuk bayar klaim peserta. "Kami memiliki likuiditas yang cukup," katanya.

Isu soal BPJS Ketenagakerjaan tak punya dana dilontarkan oleh sejumlah serikat buruh usai terbitnya peraturan baru JHT.

Dalam aturan lama, yaitu Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat