Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. | Republika/Aditya Pradana Putra

Nasional

Gugatan Kemenhan Upaya Terhindar Denda Satelit

Kemenhan telah mendaftarkan gugatan putusan arbitrase internasional mengenai pengadaan satelit.

JAKARTA -- Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggugat putusan denda ratusan miliar rupiah yang harus dibayarkan ke vendor proyek satelit sudah tepat.

Menurutnya, Kemenhan berpeluang lolos dari sanksi denda bila memenangi gugatan ini. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemenhan untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 296 miliar kepada Navayo selaku vendor proyek satelit. Permohonan Navayo agar Kemenhan melunasi denda itu sesuai putusan ICC Singapura dikabulkan oleh PN Jakpus. 

Namun Prof Hikmahanto mengkritisi putusan tersebut. Menurutnya, masih ada harapan untuk menyelamatkan Kemenhan dari kewajiban membayar denda. "Mudah-mudahan ya lolos dari sanksi denda. Semua akan bergantung hakim. Tapi bagus gugatannya karena seharusnya putusan arbitrase itu ditolak untuk bisa dilaksanakan di Indonesia," kata Hikmahanto kepada Republika, Rabu (16/2). 

Hikmahanto memandang putusan arbitrase pantas ditolak untuk diterapkan di Indonesia. Setidaknya ada tiga alasan yang dikemukakan Hikmahanto guna mendukung argumentasinya.

"Karena pertama ada dugaan korupsi di level pelaksana yang saat ini sedang disidik Kejaksaan. Kedua, aset Kemhan tidak bisa dieksekusi berdasarkan 50 UU Perbendaharaan," ujar Hikmahanto. 

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Burhanuddin menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR, salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Alasan ketiga, Hikmahanto mengutip Pasal 66 UU Arbitrase. Dalam Pasal 66 Huruf C menyebutkan "Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat".

"Tidak seharusnya yang buat penetapan adalah PN Pusat karena menurut Pasal 66 UU Arbitrase yang berwenang adalah MA," ujar Hikmahanto. 

Kemenhan telah mendaftarkan gugatan putusan arbitrase internasional mengenai pengadaan satelit komunikasi pertahanan orbit bujur timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan Kemenhan terhadap dua vendor satelit yaitu Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Gugatan ini resmi diajukan Kemenhan pada Senin 31 Januari 2022 dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan petitum gugatan, Kemenhan meminta majelis hakim mengabulkan dua gugatan pokok. Salah satunya, menyatakan penetapan putusan arbitrase internasional, putusan sela final dan putusan final pada 2014 tidak dapat dieksekusi, batal demi hukum.

"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional – International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," tulis petitum nomor 3 yang dikutip Republika dari situs resmi PN Jakpus pada Rabu (16/2). 

Langkah hukum ini diambil diduga menghindari kewajiban membayar denda kepada Navayo International dan Huhungan Export Credit Insurance PTE LTD. "Menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan," tulis petitum nomor 1. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat