Nasional
Pemerintah Tambahkan 9 Norma Penguatan RUU HAP
Menkumham menjelaskan hukum acara perdata saat ini sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda.
JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) dari pemerintah. Dalam penjelasannya, ada sembilan norma penguatan dalam RUU HAP.
Pertama, pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan. Kedua, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi. Tiga, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.
"Empat, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak. Lima, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi. Enam, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA," tutur Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/2).
Ketujuh adalah reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat. Poin ke delapan, pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat, dan terakhir, reformulasi jenis putusan. Yasonna mengatakan, penambahan sembilan norma tersebut dinilai karena kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
Pertama, pemanfaatan teknologi dan informasi saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga dalam pengumuman penetapan. "Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi. Ini menjadikan proses pemanggilan jadi lebih efektif dan efisien," ujar Yasonna.
Kedua adalah pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Hal tersebut demi menghadirkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
"Dalam rancangan undang-undang Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan cara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan hukum acara perdata saat ini sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda. Ia pun memaparkan ada tiga jenis peraturan perundang-undangan hukum acara perdata yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Pertama adalah Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) adalah untuk golongan Eropa. Kedua adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
"Tiga, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) adalah untuk golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura," ujar Yasonna.
Total yang diserahkan pemerintah ada 1.239 DIM yang merupakan gabungan dari pemerintah dan setiap fraksi yang ada di DPR. "Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM. Banyak juga nih, Pak Menteri," ujar Ketua panitia kerja (Panja) yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut adalah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat substansi, dan 83 bersifat substansi baru. Pembahasan tingkat panja akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021-2022.
"Pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021 2022, dengan agenda-agenda pembahasan DIM," ujar Adies.
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:
* DIM bersifat tetap: 930
* DIM bersifat redaksional: 172
* DIM bersifat substansi: 137
* DIM bersifat substansi baru: 83
Sumber: Kemenkum HAM
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.