Siswa SDN 145 Inpres Pampangan melakukan senam kreasi saat mencanangkan program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2020). Sekolah ramah anak merupakan program pendidikan yang aman, bersih, sehat dan berbudaya lingkungan hid | ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Jakarta

Kapolda: Harus Lebih Peka Tangani Kasus Kekerasan Anak

Tindak pidana perempuan dan anak berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya.

JAKARTA -- Selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus ataupun korban pada tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Ironis, banyak anggota polisi yang dinilai tidak paham menangani kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengakui, pemahaman anggota polri menghadapi korban kejahatan belum seragam. Hal itu disampaikan Fadil saat memberikan sambutan di acara peluncuran Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Gedung BPMJ, Selasa (15/2).

"Saya sadari sepenuhnya bapak dan ibu sekalian hadirin di tempat ini, masih banyak anggota polisi yang enggak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolda Metro Jaya.

Karena itu, Fadil sangat mengapresiasi dengan diluncurkannya buku panduan dan bimbingan teknis SOP tersebut. Dia  berharap dengan adanya buku panduan itu, bisa menjadikan polisi lebih peka terhadap pelaporan hingga penyidikan, khususnya dengan korban perempuan dan anak.

"Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus yang pernah terjadi di kepolisian dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif pencarian barang bukti, tidak terulang lagi," kata Fadil.

Selain itu, Fadil juga meminta agar penyidik di bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) lebih peka terhadap laporan kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Karena semestinya, kejahatan terhadap perempuan dan anak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, kata dia, mayoritas petugas di SPKT adalah laki-laki.

"Khususnya SPKT yang diawaki oleh laki-laki. Karena memang secara struktural perempuan di Indonesia itu dianggap sebagai kelompok yang lemah," tutur Fadil.

Maka, Fadil menegaskan, tidak ada lagi jajarannya yang mengabaikan laporan tindak kejahatan yang menimpa kaum perempuan dan anak. Karena itu, baginya, perempuan yang menjadi tindak pidana tidak hanya mendapatkan kerugian fisik, materiel, dan HAM, tapi juga meninggalkan traumatis. "//Nah// ini tidak boleh terjadi pengabaian," tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut. 

Buku Panduan dan Bimbingan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gagasan munculnya buku ini karena penanganan kasus perempuan dan anak berbeda dengan penanganan kasus lainnya.

"Secara khusus tindak pidana perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya. Oleh karena itu, perlakuannya pun harus berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi persnya, di Polda Metro Jaya.

Menurut Tubagus, buku panduan itu disusun dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun, polisi akan terus berbenah khususnya aparat Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian, penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan juga akan terus dievaluasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan.

"Karena perlakuan berbeda, disusunlah buku standar operasional prosedurnya yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Tubagus.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran beserta seluruh jajarannya yang telah menyusun buku panduan dan SOP penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Anies yakin, buku panduan itu akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas personalia di lapangan agar semakin profesional, semakin responsif dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Kami Pemprov DKI Jakarta amat mendukung dan siap terus menjadi mitra Polda Metro Jaya dan memberikan pelayanan hak perempuan dan anak khususnya mereka yang menjadi korban melalui berbagai layanan perangkat daerah,” kata Anies Baswedan. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meluncurkan buku panduan tersebut. Ia berharap, buku itu dapat menjadi acuan di wilayah hukum Polda seluruh Indonesia. "Kami berharap tidak ada anak ataupun perempuan yang menjadi korban dan tidak mendapatkan perlindungan hukum," harap Bintang Darmawati.

Bintang mengutarakan harapannya agar buku SOP yang diterbitkan Polda Metro Jaya itu menjadi tolok ukur dalam melakukan penyelidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cepat, akurat, dan komprehensif. "Serta terintegrasi sampai kepada penyidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan kepolisian," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Movidindonesia_id (movidindonesia)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat