Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Menyewakan Rumah atau Kos yang Peruntukannya Tidak Halal

Bagaimana jika menyewakan rumah, tetapi digunakan untuk peruntukan yang tidak halal oleh penyewa?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamu'alaikum Wr Wb.

Ustaz, bagaimana jika menyewakan rumah atau kos-kosan, tetapi digunakan untuk peruntukan yang tidak halal oleh penyewa? Apakah transaksinya sah? Jika sah, apakah pihak yang menyewakan juga bertanggung jawab (berdosa)? --Bambang-Jakarta

Wa'alaikumussalaam Wr Wb.

Disimpulkan bahwa saat manfaat aset yang disewakan tersebut digunakan untuk kebutuhan yang haram atau mayoritas pemanfaatannya haram, maka itu tidak dibolehkan dan transaksinya batal. Akan tetapi, jika mayoritas peruntukannya halal, tetapi sebagian peruntukannya tidak halal, menurut sebagian, hal itu diperbolehkan dan tanggung jawab penyimpangan tersebut ada di pundak penyewa/yang melakukannya.

Walaupun demikian, idealnya perusahaan yang menyewakan itu mensyaratkan kepada penyewa agar manfaat asetnya hanya digunakan untuk kebutuhan yang halal.

Lebih jelasnya, kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, parameternya sebagai berikut. (1) Saat tujuan utama pemanfaatan aset tersebut itu sesuatu yang diharamkan, akad sewanya menjadi batal. Contoh aset yang disewakan untuk peruntukan yang tidak halal, seperti kantor operasional bank konvensional atau gedung yang diperuntukkan perjudian dan sejenisnya.

(2) Saat mayoritas manfaat sewa diperuntukkan yang tidak halal, tetap tidak diperbolehkan mengikuti kaidah mayoritas (lil ghalibi hukmu al-kul). (3) Saat manfaat tersebut diperuntukkan yang halal, tetapi ada beberapa peruntukan yang tidak halal, maka transaksi sewanya itu diperbolehkan dan pemanfaatan yang tidak halal tersebut itu menjadi tanggung jawab (dosa) penyewa/yang melakukan.

Contoh aset yang disewakan untuk peruntukan yang halal, tetapi sebagiannya tidak halal seperti menyewakan beberapa ruko untuk menjual bahan kebutuhan harian, tetapi juga menjual beberapa produk minuman yang diharamkan. Seperti juga menyewakan ruangan untuk pusat olahraga dan kesehatan, tetapi juga terdapat kolam renang yang digunakan oleh laki-laki dan perempuan dengan ikhtilath.

Contoh lainnya, menyewakan kendaraan atau pesawat untuk sarana transportasi, tetapi saat digunakan penyewa itu terdapat menu yang tidak halal bagi sebagian penumpang atau penumpang non-Muslim.

(4) Idealnya, pihak yang menyewakan mensyaratkan kepada penyewa agar asetnya tidak diperuntukkan sesuatu yang tidak halal. Sebagaimana juga Dewan Pengawas Syariah Baraka Group menjelaskan bahwa setiap penyimpangan pemanfaatan aset tersebut itu menjadi tanggung jawab (dosa) orang yang menyewanya dengan keharusan pihak yang menyewakan itu melakukan mitigasi penyimpangan syariah dalam perjanjian sewa agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai syariah. (al-Ajwibah asy-Syar'iyyah, Juz 1 Fatwa Nomor 22)

Seperti dijelaskan dalam buku ad-Dalil asy-Syar'i li al-Ijarah (Izzudin Muhammad Hujah/Dalla Baraka yang diterbitkan oleh Dalla Baraka) yang menyebutkan opini Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Yordania Nomor 47, fatwa Nadawat al-Barakah yang ke-8 Nomor 8/1, opini Dewan Pengawas Syariah Baraka Group Nomor 22 dan Nomor 91 serta putusan Kementerian Wakaf Kuwait Nomor 28/89.

Kedua, sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Nomor 9 tentang al-Ijarah wa al-Ijarah al-Muntahiyah bi at-Tamlik. Manfaat aset yang disewakan itu harus halal menurut syariah. Oleh karena itu, tidak boleh menyewakan untuk peruntukan (maqshud min al-ijarah) yang diharamkan, seperti kantor operasional bank konvensional atau swalayan yang menjual produk-produk yang tidak halal. Merujuk firman Allah SWT, "... dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ..." (QS al-Ma'idah: 2).

Saat manfaat aset digunakan untuk peruntukan yang tidak halal, maka itu termasuk kontribusi terhadap penyimpangan atau maksiat.

Sebagaimana kriteria manfaat aset yang disewakan menurut fatwa DSN, mahall al-manfa'ah harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan manfaatnya dibenarkan (tidak dilarang) secara syariah (mutaqawwam). (Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat