Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Herry Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejati Jabar mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry seumur hidup.

BANDUNG – Terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap 13 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. “Menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

Majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa adalah tidak memberikan contoh yang baik sebagai pendidik serta merusak, mengganggu perkembangan anak, dan juga membuat trauma korban. Selain itu, terdakwa Herry dinilai mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren.

“Tidak ada keadaan yang meringankan,” ujar Yohanes.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Herry dihadirkan di persidangan dan mendengar langsung pembacaan putusan oleh majelis hakim. Terdakwa tiba di PN Bandung pukul 09.13 WIB dengan menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal ketat oleh petugas. Herry mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 muridnya ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry pun dituntut hukuman kebiri kimia. Terdakwa juga diminta membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis hakim menolak hukuman kebiri. Sementara pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh para korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ujar majelis hakim.

Yohanes mengatakan, majelis hakim tidak memvonis mati Herry dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. Menurut majelis, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry dengan para korban. Sebab, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Herry.

“Kontak dalam bentuk apa pun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban tidak bertemu atau bertatap muka. Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” ujar dia.

Terkait biaya restitusi atau pengganti untuk para korban pemerkosaan, dibebankan kepada negara. Majelis hakim berpendapat Herry tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain. “Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186,” kata Yohanes.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan tugas negara, dalam hal ini Kementerian (PPPA) yang memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

“Rp 331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” kata majelis hakim.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengaku belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim terhadap kliennya. Ia mengatakan, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding.

Pihaknya akan meminta Herry Wirawan untuk memberikan tanggapan. “Kita belum menentukan sikap, terdakwa akan menentukan sikap. Kami memberitahukan terdakwa. Dia (Herry) yang harus menyikapi,” katanya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry seumur hidup. Namun, pihak Kejati akan pikir-pikir terkait sebagian tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi dan menghormati majelis hakim sependapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (seumur hidup),” ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terkait putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan sebagian tuntutan, Asep akan mempelajari secara menyeluruh dalam waktu tak lebih dari tujuh hari, termasuk terkait tuntutan kebiri yang tidak dikabulkan majelis hakim. Asep mengatakan, tuntutan kebiri yang sebelumnya diminta penuntut umum dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan contoh agar orang lain tidak melakukan hal tersebut.

Tuntutan yang juga tidak dikabulkan majelis hakim, yakni pembekuan yayasan. Asep mengatakan, kejaksaan menilai bahwa yayasan merupakan instrumen atau bagian dari untuk melakukan kejahatan. “Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanisme, kami akan pergunakan,” ujar dia.

‘Jangan Terulang’

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, vonis seumur hidup terhadap predator Herry Wirawan bisa menghadirkan efek jera. Putusan majelis hakim juga diharapkan berdampak pada upaya pencegahan untuk menghindari kasus serupa terulang.

“Kementerian PPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Selasa (15/2).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. Majelis hakim juga membebankan restitusi atau ganti rugi kepada Kementerian PPPA terhadap anak dari 13 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.

“Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Bintang.

Menteri Bintang mengatakan, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Restitusi tidak dibebankan kepada negara. Dalam kasus ini, Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi,” ujar Bintang.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan sembilan korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarga.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai, putusan majelis hakim patut dihargai meski belum memuaskan semua pihak. Dalam perspektif perlindungan anak, vonis seumur hidup adalah putusan yang spektakuler setelah UU Perlindungan Anak diterapkan.

Kendati belum memuaskan semua pihak, menurut Aris, paling tidak membuat para predator anak ketar-ketir akan hal ini. Mereka pun akan berpikir seribu kali melakukan perbuatan yang sama. “Predator harus tahu jika mereka berbuat seperti itu kepada anak-anak akan dihukum seumur hidup di penjara,” kata dia.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap ada upaya banding dari penuntut umum agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal. Jaksa menuntut Herry dihukum mati dengan tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa. 

photo
Jurnalis mengambil gambar menggunakan gawai suasana sidang vonis kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

“Kalau saya bukan (kapasitas memberikan) opini hukum. Tapi kalau bisa, tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi, kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga bisa dimaksimalkan lagi, seperti yang dituntut oleh jaksa untuk hukuman mati,” ujar Ridwan Kamil.

Terkait anak-anak korban pemerkosaan, Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar akan membantu anak-anak. Karena, menurut dia, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat memiliki program perlindungan kepada anak-anak. “Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan,” katanya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, vonis hukuman seumur hidup untuk Herry merupakan putusan yang pantas. Sebagian besar korban Herry adalah warga Kabupaten Garut. “(Hukuman seumur hidup) pantas untuk efek jera,” kata Rudy.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat