Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. | Prayogi/Republika.

Nasional

RUU TPKS tak Dibahas Saat Reses

DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) dari pemerintah.

JAKARTA—Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menegaskan RUU TPKS tidak akan dibahas saat reses. Ia membantah klaim Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyebut pimpinan bersepakat untuk membahas RUU ini pada masa reses.

DPR akan mulai memasuki masa reses pada Kamis (17/2) lusa. "Jadi kemarin kita mungkin sepakat untuk masa reses ini, kita jangan itu lah (bahas RUU TPKS)," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).

Dalam pembukaan rapat paripurna hari ini, Lodewijk juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak meremehkan Covid-19 varian omikron. DPR saat ini tengah memberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan rapat akibat melonjaknya kasus omikron di Tanah Air.

"Kalau reses tidak, karena kondisinya kan memang kemarin ada pembicaraan itu, pembicaraan saat reses, cuma waktu saja kan kita di sini dibatasi karena omikron ini," ujarnya.

Dirinya membandingkan dengan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu yang digelar hingga malam hari selama tiga hari berturut-turut. Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari Presiden.

"Sesuai UU kita diberi waktu 30 hari kerja, berarti tanggal 24 (Februari) ini harus selesai. 24 mau selesai ini kita juga tidak mau melanggar undang-undang lebih besar ya kita harus selesaikan untuk fit and proper test dari anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.

"Tapi yang lain kita sepakati kemarin sementara normatif saja dulu kita tunggu masa reses kedua kita akan tindak lanjuti," tambahnya.

Sekjen Partai Golkar itu juga belum mengetahui pasti apakah surpres dan DIM RUU TPKS sudah dikirimkan pemerintah ke DPR. Sampai saat ini pimpinan DPR juga belum menerima permintaan pembahasan RUU di masa reses. "Sampai saat ini kita belum melihat ada pengajuan itu baik dari komisi maupun baleg," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyebut, pimpinan DPR telah memberikan izin agar RUU TPKS dapat dibahas saat masa reses. Hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

"Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua Minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (11/2).

photo
Anggota fraksi PAN Desy Ratnasari membacakan pendapat fraksinya pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI . - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Namun, DPR belum bisa segera melakukan pembahasan RUU TPKS. Pasalnya, pihaknya belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) dari pemerintah. "Begitu (DIM dan surpres dari pemerintah) masuk kita raker," ujar Willy.

DPR sendiri akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada 17 Februari mendatang. Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah segera mengirim surpres dan digelar rapat kerja.

"DIM sama surpres ditandatangani oleh empat menteri. Kalau bisa dikirim hari ini kan bagus, kalau tidak ya hari Senin. Kemarin koordinasi dengan gugus tugas hari ini empat menteri akan mengesahkan DIM," ujar Willy.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat