Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Kabar Utama

'Tinjau Ulang Aturan JHT' 

Sejumlah pekerja mengaku cemas dan ragu soal keamanan dana JHT yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

 

JAKARTA -- Sejumlah legislator meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang mensyaratkan pencairan JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun atau sudah meninggal dunia dinilai akan merugikan buruh. Apalagi, ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra yang juga tokoh buruh, Obon Tabroni mengatakan, Permenaker No 2 Tahun 2022 cenderung merugikan buruh. Dalam aturan sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT setelah berusia 56 tahun. 

Obon mengatakan, aturan terbaru merugikan buruh karena sistem hubungan kerja saat ini cenderung fleksibel. "Mudah rekrut dan mudah pecat dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga, sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," kata Obon, Senin (14/2). 

Menurut Obon, buruh kontrak dan outsourcing sulit mencari pekerjaan baru ketika sudah memasuki usia 25 tahun. Sementara itu, buruh kontrak tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Oleh karena itu, dana JHT sangat dibutuhkan untuk bisa dicairkan ketika buruh terkena PHK atau pemutusan kontrak sebagai modal untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja. "Masa iya buruh harus menunggu selama 30 tahun untuk mengambil JHT-nya," katanya menegaskan.

photo
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Obon mengingatkan, kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan yang ia terima, pesangon buruh juga dikurangi pada masa pandemi ini. Ia berharap, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah k membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022. Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT, yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa pemerintah harus meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Saya melihat bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (13/2). 

Ia mengatakan, apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, pihaknya akan mendorong agar permenaker ini dicabut. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Saleh mengatakan, dirinya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker No 2 Tahun 2022. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan, dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif. "Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ucapnya. 

Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Saleh khawatir penolakan masyarakat terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut. "Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mendukung aturan baru JHT. Nihayatul menilai, skema JHT terbaru telah sesuai amanat Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, melainkan jaminan hari muda," katanya kepada Republika, Senin (14/2).

photo
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Perempuan yang akrab disapa Ninik tersebut mengatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, Pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri, ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan, hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata dia.

Khawatirkan dana 

Sejumlah pekerja mengaku cemas dan ragu soal keamanan dana JHT yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun. Mereka takut dana JHT itu hilang ataupun salah kelola, sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. 

Ilma Savara (27 tahun), seorang pekerja di sebuah universitas swasta, mengatakan dirinya langsung menarik dana JHT ketika mengetahui pemerintah membuat aturan baru bahwa dana tersebut baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Ilma menarik dana JHT-nya pada Senin (14/2). Aturan terbaru JHT berlaku efektif mulai 4 Mei 2022. 

photo
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ilma mengatakan, dirinya terpaksa menarik dana JHT sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Selain itu, dia juga ragu dananya bakal tetap aman selama 29 tahun ke depan. "Ada rasa kurang percaya karena ada kasus Jiwasraya dan ASABRI. Jadi daripada dana saya hilang kayak dua kasus lainnya, mending saya tarik saja langsung semuanya," kata perempuan yang bekerja di sebuah kampus swasta di Kota Tangerang itu. 

Ifanasuganda (28), seorang pekerja di perusahaan e-commerce, juga menyampaikan kecemasan serupa. Ifan sudah menarik dana JHT-nya pada Desember 2021 karena dia kehilangan pekerjaan. Kini, dia sudah mendapatkan pekerjaan baru dan akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ifan pun gundah dengan aturan baru batas usia pencairan JHT. Selain tak bisa mencairkan JHT apabila kehilangan pekerjaan, Ifan juga mempertanyakan keamanan dana JHT.

Republika telah mencoba meminta tanggapan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dimuat, dia tak kunjung memberikan jawaban. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan Permenaker 2 Tahun 2022 dibuat karena ada program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dita mengatakan, manfaat program JKP berupa uang tunai, pelatihan kerja gratis, dan akses lowongan kerja.

JKP Sudah Berjalan 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berlaku. Peserta BPJS Ketenagakerjaan disebut sudah bisa melakukan klaim JKP jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Klaim JKP ini efektif per 1 Februari 2022. Ini merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2). 

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Progam JKP. Keberadaan program ini yang menjadi alasan pemerintah untuk mengubah aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, dana JHT hanya bisa dicairkan apabila peserta sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. 

Airlangga mengatakan, program JKP ini tak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada. Iuran dalam program JKP juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat. "Pemerintah akan terus menyosialisasikan program ini selama tiga bulan ke depan," katanya. 

Terkait perubahan aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Airlangga menyebut bahwa aturan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun. “Akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun," kata Airlangga. 

photo
Pekerja menunjukan berkas mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) menyelesaikan proses administrasi saat proses akad kredit massal di Serpong, Tangerang (30/11/2021). Kegiatan akad massal yang diikuti oleh 150 peserta secara hybrid tersebut merupakan bentuk respons atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. - (Tahta Aidilla/Republika)

Ia menjelaskan, program JHT merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. JHT dirancang sebagai program untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak pada usia produktif akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun. Airlangga menegaskan, Permenaker No 2 Tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 tidak mengabaikan perlindungan jika pekerja atau buruh mengalami PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah, menurut dia, akan memberikan perlindungan bagi pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana JHT hingga usia 56 tahun. Apalagi, selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT ketika menjadi korban PHK atau mengundurkan diri, bukan ketika memasuki masa pensiun.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hingga Desember 2021, jumlah kasus dan pembayaran klaim JHT didominasi peserta kategori mengundurkan diri (55 persen) dan PHK (36 persen). Sedangkan peserta yang mencairkan JHT ketika memasuki usia pensiun hanya 3 persen. 

Menurut dia, aturan baru JHT bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.  Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 8, 9, dan 10 UU No 40 Tahun 2004 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. 

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta hingga usia 56 tahun. "Jadi, pemerintah terkesan semena-mena jika menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta," ujarnya.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat