Nasional
Polisi Temukan Bukti Penganiayaan di Kerangkeng Langkat
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
MEDAN—Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengaku menemukan barang bukti terkait penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng manusia ini diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa barang bukti yang sudah diamankan berupa selang. Bukti ini diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan. "Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ujarnya, Sabtu (12/2).
Hadi menjelaskan, hingga saat ini Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut. Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan, selain memeriksa puluhan saksi dan membongkar dua makam. Dua makam ini diduga milik penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Hadi mengatakan, pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan. "Hasil autopsinya nanti secara resmi akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. Menurut Hadi, hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng tersebut berjumlah tiga orang.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban meninggal lainnya yang diduga dianiaya. "Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan," katanya.
Hingga kini Polda Sumut mengaku sudah memeriksa lebih dari 65 saksi dalam kasus kerangkeng. Mereka yang diperiksa terdiri dari warga yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun mereka yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Pada pembongkaran makam turut disaksikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel," kata anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII, Langkat, Sabtu.
Ia menyebut, pembongkaran makam ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat. "Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.