Tidak sedikit lelaki yang memutuskan untuk mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan dan sebaliknya. | EPA

Fatwa

Berlakukah Fikih Perempuan untuk Lelaki Transgender?

Bagi lelaki yang mengubah kelaminnya menjadi perempuan, apakah berlaku fikih perempuan kepadanya?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Meski dilarang agama, fenomena transgender masih terjadi di tengah masyarakat kita. Tidak sedikit lelaki yang memutuskan untuk mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan dan sebaliknya.

Lantas, untuk kasus lelaki yang mengubah kelaminnya menjadi perempuan, apakah berlaku fikih perempuan kepadanya?

Pakar fikih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan, perubahan kelamin atau transgender sudah jelas hukumnya dalam Islam adalah haram. Jika terdapat laki-laki dengan alat kelamin laki-laki sempurna (bukan kelamin ganda atau hermaprodit atau khuntsa) melakukan operasi kelamin menjadi perempuan, maka dia tetap dihukumi laki-laki menurut hukum Islam. 

Menurut Kiai Shiddiq, hal tersebut berdasarkan kaidah fikih “idza saqatha al ashlun saqatha al far'u (jika perkara pokok gugur maka gugur pula perkara cabangnya). Ia menjelaskan, hal yang menjadi perkara pokok adalah hukum operasi ganti kelamin itu sendiri.

Sementara itu, perkara cabangnya adalah segala hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi kelamin itu. Dia memisalkan bagian hak waris, posisi dalam shalat jamaah, kewajiban menutup aurat, dan tata cara pengurusan jenazah. 

"Jadi, kejelasan jenis kelamin itu adalah pokok. Maka ketika seseorang itu sejak kecilnya laki-laki, itulah yang menjadi perkara pokok. Maka dihukumi sebagai laki-laki untuk berbagai masalah cabang," kata Kiai Shiddiq Al Jawi dalam kajian virtual yang diselenggarakan Ngaji Shubuh, beberapa waktu lalu.

photo
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi transgender perempuan (transpuan) itu bertujuan agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kendati seorang lelaki mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan, ketentuan fikih yang berlaku baginya dalam berbagai perkara adalah laki-laki. Kiai Shiddiq Al Jawi menjelaskan, operasi ganti kelamin seperti yang dilakukan oleh laki-laki dengan alat kelamin laki-laki sempurna (bukan berkelamin ganda) menjadi kelamin perempuan itu hukumnya haram dan dosa besar.

Menurut dia, alasan keharaman karena dalam operasi ganti kelamin untuk seorang laki-laki yang sudah sempurna alat kelaminnya terjadi perubahan ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan sebagaimana dalil pada QS an-Nisa ayat 119. 

Jika laki-laki diharamkan melakukan pengebirian, haram pula melakukan pengubahan kelamin menjadi perempuan. Alasan keharaman lainnya adalah karena operasi ganti kelamin akan menjadi perantara kepada perbuatan yang telah diharamkan oleh syara. Rasulullah SAW telah mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan dan mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki. 

Kiai Shiddiq menegaskan, perlakuan terhadap laki-laki atau perempuan itu merupakan cabang. Persoalan pokoknya adalah boleh tidaknya operasi ganti kelamin. Karena itu, perkara pokoknya yakni operasi ganti kelamin adalah haram.

 
Segala cabang hukum dari perkara pokok itu yaitu hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi ganti kelamin itu juga haram.
 
 

Maka dari itu, segala cabang hukum dari perkara pokok itu yaitu hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi ganti kelamin itu juga haram. "Laki-laki yang melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan itu tidak dihukumi sebagai perempuan menurut hukum Islam, namun tetap dihukumi sebagai laki-laki, meski penampilan fisiknya sudah mirip perempuan," kata dia.

Sebagai konsekuensi hukumnya, Kiai Shiddiq menjelaskan, ketika laki-laki yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan mengenakan busana maka tetap wajib busana yang dikenakan adalah busana laki-laki. Begitu juga ketika shalat berjamaah maka wajib berada di shaf laki-laki.

Jika mendapat waris maka ia memperoleh bagian waris laki-laki. Jika meninggal dunia maka jenazahnya wajib diurus sebagaimana jenazah laki-laki, tidak boleh diurus sebagai jenazah perempuan dan sebagainya.

Adapun jika seseorang berkelamin ganda (hermaprodit atau khuntsa), boleh hukumnya melakukan operasi penyempurnaan kelamin sekadar untuk menegaskan jenis kelaminnya. Itu berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat.

Ketika seseorang menjalani operasi penyempurnaan kelamin sehingga mendapat kepastian apa kelaminnya, orang tersebut mendapatkan hak dan kewajiban syar’i sesuai jenis kelamin barunya itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat