Nasional
Novel dkk Ditolak Kembali ke KPK
Firli Bahuri dkk menerbitkan perkom menolak pegawai yang pernah diberhentikan bisa kembali ke KPK.
JAKARTA – Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun tentang Kepegawaian KPK yang diteken Firli Bahuri pada 27 Januari lalu. Dalam aturan terbaru itu disebutkan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat, tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK.
Mantan ketua tim satuan tugas KPK Novel Baswedan tak heran dengan diterbitkannya perkom itu. Dia menyebut ada ketakutan tertentu bagi Firli Bahuri dkk jika pegawai yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali lagi ke KPK. "Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel di Jakarta, Jumat (11/2).
Novel menyebut keberadaan perkom tersebut semakin memperjelas bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lulus TWK memahami bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar.
Namun, Novel yakin, ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi.
"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," katanya.
Mantan kepala satgas pembelajaran internal KPK, Hotman Tambunan menyebut bahwa pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, peraturan kepegawaian bukanlah kewenangan pimpinan KPK tetapi kewenangan Presiden yang didelegasikan ke PPK di kementerian lembaga.
Dia mengatakan, PPK di tubuh lembaga antikorupsi itu bukanlah pimpinan KPK. Meskipun, dia mengakui bahwa Perkom memang kewenangan KPK, namun isi dari perkom haruslah substansial.
"Jika substansinya tentang korupsi baru pimpinan berwenang," katanya.
KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan lewat TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK berkilah bahwa, perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa, Kamis.
Meski demikian, dia berharap agar para alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan baik di kementerian, lembaga ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," katanya.
Cahya melanjutkan, penyusunan Perkom merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia mengatakan, rincian syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Namun terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi'. Menurutnya, karena 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian atau PNS sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," katanya.
Cahya melanjutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Dia mengatakan, maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pasal 11 ayat (1) huruf b dalam peraturan komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2022 memang sengaja diselundupkan oleh pimpinan KPK. Perkom mempersulit eks pegawai yang disingkirkan melalui TWK kembali ke KPK.
"Untuk menjegal eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasywah tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (11/2).
Di luar itu, ICW ingin mengingatkan kepada pimpinan komisi antikorupsi tersebut bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bermasalah. Kurnia mengatakan, sebab proses penyelenggaraan TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
Dia berpendapat bahwa jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK agar bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi perkom nomor 1 tahun 2022. Kendati, dia menilai kalau hal itu bakal sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. "Maka dari itu, tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.