Penumpang menaiki kereta Jayabaya Malang jurusan Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Penyelidikan Wisatawan Terpapar Covid-19 Tetap Berjalan

Pemanggilan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada Reza Fahd Adrian.

MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memastikan proses penyelidikan terus berjalan terkait adanya wisatawan yang mengaku terpapar virus korona. Namun wisatawan tersebut tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian pada 27 Januari 2022, menyatakan dirinya batal untuk berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar Covid-19. Status tersebut usai dia menjalani tes usap pada saat akan melakukan penyeberangan ke wilayah Bali.

Setelah hasil tes usap dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, pemilik akun tersebut kemudian tidak melakukan langkah penanganan berupa isolasi mandiri. Melainkan memilih untuk berwisata di wilayah Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian menyertakan foto pada saat berada di salah satu toko ritel modern yang ada di wilayah Kota Malang. Pada saat berada di salah satu toko ritel modern itu, ia pun mengaku masih terkonfirmasi terpapar virus korona.

photo
Petugas mengecek persyaratan perjalanan penumpang kereta Jayabaya Malang jurusan Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Pada unggahan terbarunya, Reza mengaku telah melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Samarinda hingga ke Kota Malang. Dia juga melaporkan istrinya telah terpapar Covid-19 tapi tetap mengunjungi beberapa destinasi wisata. Dalam hal ini termasuk di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan sebagainya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses hukum terhadap Reza Fahd Adrian tetap berjalan. Meskipun yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dalam akun Instagram pribadinya.

"Intinya, kami sudah memanggil. Artinya, meskipun dia unggah klarifikasi sekalipun, penyidik tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan," kata Budi, Rabu (9/2).

Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada Reza Fahd Adrian untuk bertanggung jawab berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, surat panggilan yang dikeluarkan Polresta Malang Kota tersebut sudah diterima Reza Fahd Adrian. Saat ini, yang bersangkutan sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan para penyidik.

"Surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan. Saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik," ujar dia. Dia meminta kepada Reza Fahd Adrian untuk bisa mematuhi proses hukum, dan segera datang ke Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat