Nasional
Kejakgung Periksa Dirkeu dan Manajemen Garuda Indonesia
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda,nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 3,7 triliun.
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (GIAA) Prasetio. Pemeriksaan tersebut, terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang pada perusahaan penerbangan sipil milik pemerintah.
Selain nama tersebut, Sunarko Kuntjoro selaku Vice Presiden (VP) Engineering GIAA 2005-2008 juga turut diperiksa. “Saksi P (Prasetio), dan SK (Sunarko Kuntjoro) diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (8/2).
Dua nama tersebut, menambah jajaran para petinggi, dan mantan pejabat GIAA yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Pada Selasa (8/2), eks pejabat GIAA lain yang sebetulnya turut dipanggil ke penyidikan, yakni Achrina Spetjipto yang diketahui menjabat Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko GIAA 2011.
Prijanto Purwanto, VP Service Planning and Development GIAA 2013. Heriyanto Agung Putra, selaku VP Humas Capital Corporates Affair GIAA 2011-2016. Pujobroto, selaku VP Corporate Communications GIAA 2012-2014. Meijer Frederik Johanes, Direktur Pemasaran dan Penjualan GIAA 2013. Namun, lima nama mantan pejabat di Garuda tersebut, tak hadir.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, proses pengungkapan dugaan korupsi di Garuda Indonesia, masih belum terang dalam membidik calon tersangka. Akan tetapi, dikatakan dia, proses penyidikan saat ini, timnya sedang melakukan pelengkapan berkas hasil pemeriksaan, dan pengumpulan bukti-bukti untuk dapat disorongkan ke forum gelar perkara.
“Kita nanti akan secapatnya untuk bisa ekspos besar untuk evaluasi hasil dari penyidikan sementara ini,” kata Supardi di Kejakgung, Selasa (8/2).
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini.
Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan, dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan Dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.