Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Nasional

Tokoh Nasional Galang Petisi Tolak IKN

Petisi penolakan IKN digalang lewat change.org oleh 45 tokoh nasional.

JAKARTA -- Penolakan terhadap rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan terus bermunculan. Kali ini penolakan tersebut muncul lewat petisi berjudul 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara'.

Petisi tersebut diinisiasi oleh sebanyak 45 tokoh dan digalang melalui situs change.org. Dalam keterangannya para inisiator menilai pemindahan ibu kota tersebut tidak tepat di tengah situasi pandemi.

"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara. Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omikron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN," bunyi keterangan petisi tersebut.

Para inisiator juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dengan baik rencana pemindahan ibu kota negara. Sebab, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas tiga persen dan pendapatan negara yang turun.

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," bunyi petisi tersebut.

Selain itu para inisiator juga menganggap proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan. Bahkan cenderung hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Karena itu, mereka menganggap pemindahan ibu kota negara merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

Selain itu penyusunan naskah akademik tentang pembangunan ibu kota negara baru juga dinilai tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi. Sedangkan lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara.

"Tercatat ada 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibu kota baru adalah untuk kepentingan publik," tulis petisi tersebut.

photo
Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

"Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur. Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan bangsa dan kedaulatan bangsa untuk menandatangani di change.org," bunyi akhir petisi itu.

Hingga berita ini ditulis tercatat sudah hampir 18 ribu yang menandatangani petisi. Adapun, sejumah inisiator petisi antara lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, pakar ekonomi Faisal Basri, mantan ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra.

Salah satu penandatangan petisi, Din Syamsuddin mengatakan, bakal mengajukan gugatan terhadap UU IKN. Gugatan akan ia ajukan setelah UU IKN resmi ditandatangani presiden. "Menunggu UU diundangkan (ditandatangani Presiden dan masuk ke Lembaran Negara)," kata Din kepada Republika, Selasa (8/2).

Din menegaskan, dirinya juga ikut meneken petisi penolakan pemindahan UU IKN bersama 44 tokoh lain. Namun Din enggan menjelaskan saat ditanya harapan dari adanya petisi. "Nanti pada waktunya (setelah pengajian permohonan JR diajukan ke MK)," ujarnya.

Menanggapi petisi penolakan IKN, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tak mempersoalkan hal tersebut. "Ya kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat kan dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita. Oleh karena itu baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut Dasco, kemunculan penolakan bisa menjadi tolok ukur berapa banyak yang tidak setuju pemindahan ibu kota negara. Dirinya juga meminta pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

"Kita juga minta juga pada pemerintah untuk memberikan masukan ke pemerintah sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," ujarnya.

Dia juga tak mempersoalkan terkait adanya pihak yang mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal tersebut merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh oleh warga negara yang tidak puas terhadap sebuah produk undang.

"Ya kalau yang menggugat ke MK kan ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan. Daripada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, bukan hanya menjawab tantangan domestik Indonesia, seperti soal ketimpangan Jawa dan luar Jawa. Melalui pemindahan IKN, kata Wandy, Indonesia sedang mencoba menjawab tantangan global yang nyata, yakni pemanasan global.

Wandy optimistis, dengan mewujudkan IKN sebagai kota di dalam hutan, yang lebih dari 60 persen wilayahnya akan menjadi ruang hijau, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara yang berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global. "Pemindahan IKN adalah showcase yang nyata terhadap komitmen itu," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat