Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Kasus Arteria Disetop, tapi Pelapor Dipanggil Polisi

Polda Metro Jaya memanggil pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Rencananya, pelapor akan dimintai keterangan pada Selasa (8/2) sesuai nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

photo
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam aksi yang digelar sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat serta pergantian antar waktu terkait pernyataannya yang dianggap menghina bahasa Sunda. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," terang Urip.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus adanya dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Arteria Dahlan. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan melanjutkan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.

photo
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda menunjukkan foto Arteria Dahlan saat aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE," papar Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014. sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Kemudian peristiwa yang mendapatkan kecaman dari masyarakat Jawa Barat itu dilakukan di rapat resmi anggota DPR.

"Sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.

Sebelumnya, kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat.

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat