Seorang lansia berjalan menuju Halte Transjakarta Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

PPKM Level 3 Sasar Kelompok Rentan

Level PPKM dinaikkan karena meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.

JAKARTA – Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di sejumlah daerah, yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai hari ini, Selasa (8/2). Aturan pembatasan pada PPKM Level 3 kali ini lebih menyasar kelompok rentan, seperti warga lanjut usia (lansia), pemilik komorbid, dan warga yang belum divaksin Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kenaikan status PPKM bukan semata akibat kenaikan kasus Covid-19, tapi juga karena rendahnya tingkat pelacakan (tracing).

Khusus Provinsi Bali, kata Luhut, level PPKM dinaikkan karena meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit. Oleh karena itu, Luhut mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala ataupun mengalami gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri.

Luhut menyampaikan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan mempertimbangan karakteristik varian Omikron yang berbeda dengan varian Delta. “Kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo, Senin (7/2).

Luhut menjelaskan, pusat perbelanjaan dan mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 12 tahun juga masih diperbolehkan masuk mal dan bioskop dengan syarat sudah divaksin. Dalam aturan PPKM Level 3 sebelumnya, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Penyesuaian lainnya adalah fasilitas umum tetap boleh dibuka dan kegiatan seni budaya juga diperbolehkan digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sebelumnya, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya ditutup pada PPKM Level 3. “Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.”

Luhut pun mempersilakan masyarakat yang sudah divaksin untuk beraktivitas seperti biasa. Pemerintah, kata Luhut, menyadari masyarakat sudah jenuh dan lelah menghadapi pandemi Covid-19 ini. Namun, ia meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Luhut, Presiden Jokowi menginginkan para pelaku usaha, termasuk UMKM, dapat berkegiatan seperti biasa meski kasus Covid-19 sedang meningkat. “Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin. Kalau kita patuh prokes, semua tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Luhut.

photo
Siswa SD mengikuti vaksinasi dosis dua Covid-19 di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Vaksin dosis kedua untuk Kota Yogyakarta sudah mulai dilakukan. Dengan target proses vaksin Covid-19 dosis dua untuk anak 6 hingga 11 tahun selesai pada bulan ini. Dan untuk Kota Yogyakarta capaian vaksinasi anak sudah melebihi 100 persen target Pemerintah. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Namun, ia mengingatkan kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid, dan yang belum divaksin agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap penularan omikron. Sebab, varian ini lebih menyasar pada kelompok rentan tersebut.

Luhut mengungkapkan, pemerintah mencatat bahwa dari sebanyak 356 pasien Covid-19 yang meninggal sejak munculnya Omikron di Indonesia, sekitar empat persen di antaranya merupakan pasien dengan komorbid. Sedangkan 44 persen lainnya merupakan lansia dan 69 persen lainnya pasien yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa Bali mengatakan, daerah PPKM Level 3 luar Jawa Bali bertambah menjadi 37 kabupaten/kota dari sebelumnya yang hanya tiga daerah.

"Dari segi level PPKM kita melihat beberapa daerah ada penambahan, di level 4 masih kosong, di level 3 kita lihat ada 37 kabupaten/kota," ujar Airlangga, Senin (7/2).

Airlangga mengatakan, kasus Covid-19 di luar Jawa mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir. Angka kenaikan ini masih jauh dibandingkan peningkatan kasus di Jawa Bali. Namun, Airlangga menyebut kenaikan kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali memang lebih lambat dibanding wilayah Jawa-Bali sekitar tiga hingga empat pekan, mengacu gelombang kedua akibat varian Delta pada 2021.

Ia mengungkapkan, kasus konfirmasi harian di luar Jawa masih 6,7 persen atau totalnya 2.405 kaus. Adapun kasus kematian sebanyak tiga kasus dan secara keseluruhan kasus aktif mencapai 13.424 kasus atau 7 persen. Namun demikian, tren peningkatan ini harus tetap diperhatikan agar tidak semakin melonjak.

photo
Siswa SD ditenangkan orang tua usai mengikuti vaksinasi dosis dua Covid-19 di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Vaksin dosis kedua untuk Kota Yogyakarta sudah mulai dilakukan. Dengan target proses vaksin Covid-19 dosis dua untuk anak 6 hingga 11 tahun selesai pada bulan ini. Dan untuk Kota Yogyakarta capaian vaksinasi anak sudah melebihi 100 persen target Pemerintah. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, hingga saat ini sudah terdapat tiga provinsi yang penambahan jumlah kasus hariannya melebihi jumlah kasus pada gelombang Delta. Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, dan Bali.

DKI Jakarta misalnya, jumlah kasus harian sudah mencapai 15.800. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan puncak kasus Delta yang sebanyak 14.600 kasus. “Ketiga provinsi yang jumlah kasus hariannya sudah melebihi dari puncak Delta tersebut, angka yang dirawat di rumah sakit masih di sekitar 30 persen sampai 50 persen,” kata Budi.

Daerah Siap Ketatkan Pembatasan

Pemerintah daerah (pemda) menyatakan siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk memperketat pembatasan, dengan menaikkan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemda menyadari perlunya langkah pengetatan demi menekan kasus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat akibat varian omikron. 

photo
Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Di Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan status PPKM menjadi Level 3 untuk wilayah Bogor, Bekasi, Depok, dan Bandung Raya. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kenaikan status tersebut bukan semata akibat tingginya jumlah kasus, melainkan juga rendahnya tracing sebagaimana yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pria yang akrab disapa Emil itu mengaku sudah meminta semua daerah di Jabar untuk meningkatkan tracing. "Satu yang sakit harus dicek sebanyak mungkin kontak eratnya," kata Emil, Senin (7/2). 

Menurut Emil, penerapan PPKM Level 3 kali tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah. Oleh karena itu, ia memerintahkan pemerintah daerah mengadaptasinya seadil mungkin. "Contohnya Sumedang, kasusnya rendah, tapi karena dia berlabel aglomerasi Bandung Raya maka harus ditentukan bagaimana PPKM level tiganya," katanya. 

Dengan demikian, menurut Emil, aturan pembatasan antara Sumedang dan Kota Bandung yang kasusnya tinggi, tidak bisa disamakan. Sebagai aturan turunan, pemerintah daerah akan membuat peraturan wali kota atau peraturan bupati sesuai kewenangan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. 

photo
Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali ke level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

"Jadi dalam pandangan kami, PPKM Level 3 saat omikron saat ini tidak mungkin diterapkan sama rata seperti saat delta," katanya. 

Terkait aktivitas ekonomi masyarakat, Emil menyatakan, aturan pembatasan dibuat sebijak mungkin tanpa mengurangi ekonomi yang sekarang sudah sangat baik di seluruh Jawa Barat. Khusus Kota Bandung, Emil meminta agar pemkot gencar melakukan tes acak di restoran, hotel, dan tempat wisata. 

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pengetatan akan dilakukan terkait jam operasional dan kapasitas sektor usaha serta sosial. Sesuai arahan pemerintah pusat dalam rapat terbatas, menurut dia, daerah diminta untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan menegakkan prokes, khususnya pemakaian masker. 

photo
Sejumlah pelajar berjalan keluar kelas usai mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (7/2/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM Level 2 mulai Senin (7/2/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pemda DIY menyatakan siap menaikkan status PPKM menjadi Level 3 di sejumlah daerah. "Kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di Level 3," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/2). 

Aji menyebut, pihaknya belum menerima instruksi yang jelas dari kementerian terkait dalam penerapan PPKM Level 3.  Aji pun belum bisa memastikan seperti apa aturan pembatasan yang akan diberlakukan.  

Jika ketentuan di PPKM Level 3 saat ini masih sama dengan sebelumnya, menurut Aji, akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, baik di tempat wisata, di tempat ibadah maupun di sekolah. "Seperti Level 3 yang dulu ada pembatasan (di tempat wisata), bukan penutupan. Pembatasan 50 persen harus prokes ketat." 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti juga mengatakan, pihaknya siap menerapkan ketentuan PPKM Level 3. Untuk menindaklanjuti kenaikan level PPKM ini, pihaknya juga masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. "Kami tidak akan berbeda dengan keputusan pemerintah dalam rangka penerapan PPKM," katanya. 

Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat dapat menyikapi secara bijak keputusan pemerintah pusat, yang memberlakukan PPKM Level 3 untuk Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah meyakini, pemerintah pusat memutuskan hal tersebut demi keselamatan bersama.

"Masyarakat harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan meminimalkan mobilitas yang tidak diperlukan," katanya. 

Seiring dengan tingginya angka kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang, Arief menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menambah jumlah tempat tidur atau fasilitas kesehatan bagi masyarakat, yang terpapar Covid-19 dan membutuhkan perawatan. Hingga saat ini, sudah ada tiga rumah isolasi terkonsentrasi (RIT) yang beroperasi, yakni RIT PKM Jurumudi, RIT PKM Batu Sari, dan RIT Sudimara Pinang dengan totap 177 bed.  

Pemkot Tangerang juga melakukan pendataan terhadap para warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Dari pendataan itu, para warga yang isoman akan diberi bantuan sembako serta memperoleh pelayanan kesehatan dari puskesmas setempat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat