Nasional
Penghuni Kerangkeng Terbit Alami Kekerasan Sistematis
Hari ini Komnas HAM akan meminta keterangan Terbit Perangin-angin.
JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, adanya pengakuan positif dari para eks penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Ketika Komnas HAM menanyakan lebih jauh secara tertutup, ditemukan pengakuan bahwa praktik kekerasan dilakukan secara sistematis.
"Praktik kekerasan itu sistematis mereka jelaskan, sampai ada yang kita temukan meninggal dunia. Sementara ini kita baru menemukan satu, tapi kita punya ada beberapa lagi (dugaan) kasus," kata Taufan, Ahad (6/2).
Dalam sesi tertutup tersebut, Komnas HAM juga menemukan pengakuan yang tidak muncul di media dari para eks penghuni kerangkeng. Selain itu, Taufan mengungkapkan, para korban juga menceritakan adanya eksploitasi manusia dengan mempekerjakan orang tanpa sistem.
"Adanya praktik kekerasan eksploitasi, mempekerjakan orang-orang tanpa sistem itu juga terjadi. Jadi, mereka sebetulnya kalau kita bicara agak hati ke hati, mereka menceritakan apa yang mereka alami. Itu yang kami melihat memang ini ada banyak masalah," ujarnya.
Komnas HAM juga tengah mendalami adanya dugaan ribuan orang yang menjadi korban kerangkeng tersebut. Untuk itu, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Terbit pada Senin (7/2).
"Mana yang benar, makanya kita akan minta keterangan, mudah-mudahan nanti Senin ya kita akan memeriksa saudara TRP ini," katanya.
Taufan mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK mengingat Terbit merupakan tahanan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu yang akan diklarifikasi Komnas HAM ke Bupati Terbit adalah terkait dengan jumlah tahanan yang ditempatkan dalam kerangkeng tersebut.
"Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," ujarnya.
KPK sebelumnya mengaku siap memfasilitasi kepolisian ataupun Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap tersangka Terbit Rencana. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa lembaganya akan terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan men-support penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," katanya.
Adapun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengaku tidak terlalu kaget mendengar sikap korban dan keluarganya yang seolah-olah merasa tidak jadi korban. Menurutnya, hal tersebut karena Terbit dinilai memiliki pengaruh cukup besar di daerah tersebut.
"Jadi, kalau dalam pembacaan akademis itu ada istilahnya local strong man, jadi local strong man ini orang kaya kemudian memiliki kekuasaan, bukan hanya dia, melainkan juga keluarganya. Jadi, dia punya kemampuan melakukan kontrol sosial," ungkapnya.
Edwin mengungkapkan, selain pernah menjadi ketua DPRD Kabupaten Langkat, Terbit juga berasal dari organisasi masyarakat yang cukup berpengaruh di daerah tersebut. Situasi tersebut membuat para korban dan keluarganya tidak mudah untuk berterus terang tentang apa yang terjadi.
"Kecuali apabila polisi bisa memastikan bahwa proses hukum ini profesional, tegas, dan berintegritas. Karena, mereka tahu TRP ini mempunyai jaringan," tutur Edwin.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pencandu dan penyalahgunaan narkotika. Panca menyebutkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Polda Sumatra Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.