Kabar Utama
WADA Resmi Cabut Sanksi Indonesia
Sanksi juga membuat Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional.
JAKARTA -- Badan Antidoping Dunia (WADA) pada Jumat (4/2) resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). LADI, yang kini berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), sebelumnya dinyatakan tidak patuh kepada WADA yang berdampak pada tidak diizinkannya bendera Merah Putih untuk berkibar pada ajang olahraga internasional.
"Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA dalam laman resminya, Jumat.
WADA menyatakan, Indonesia dan Thailand telah memenuhi kewajibannya. WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.
Indonesia and Thailand NADOs are removed from non-compliant list
https://t.co/lAfV1q2XNo pic.twitter.com/8eGZOsEHk7 — WADA (@wada_ama) February 3, 2022
Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional. Itu terjadi seperti saat tim bulu tangkis putra tak bisa menyaksikan bendera nasional berkibar setelah berhasil meraih Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.
Selain itu, sanksi juga membuat Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Dengan pencabutan sanksi tersebut, Indonesia sudah mendapatkan kembali haknya untuk menggelar kejuaraan internasional, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sejak mendapatkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI.
Berkat upaya itu, Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan. Saat ini, masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Rusia.
LADI kini resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah dinyatakan bebas dari sanksi WADA. Nama baru tersebut diperkenalkan dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat.
Ketua IADO Musthofa Fauzi menggarisbawahi bahwa sanksi yang dijatuhkan WADA telah menjadi pelajaran berharga bagi IADO untuk mentransformasi organisasi. “Ini membuat mata kita terbuka tentang eksistensi antidoping, yang mungkin apabila tidak ada kejadian ini (sanksi WADA) mungkin transformasi IADO belum tentu seperti ini, baik dari aspek legal, status hukum, dan pengakuan di dunia olahraga Tanah Air,” kata Musthofa, kemarin.
Seusai insiden sanksi WADA, Musthofa mengatakan, IADO mulai melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola organisasi sehingga paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti-doping nasional makin baik.
Dia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga guna menciptakan badan antidoping yang bersih, profesional, modern, independen dan sesuai dengan Kode WADA.
"Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama Pak Menpora dan Pak Presiden. Pak presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar," katanya.
Meski sudah dinyatakan terbebas dari sanksi, IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan. IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk mengasistensi IADO dalam memenuhi status compliance (patuh).
“Kami masih mempunyai tugas berat karena dalam implementasi ini (status patuh), dalam tiga bulan ke depan kami akan diaudit dan dievaluasi oleh SEARADO (Organisasi Anti-Doping Regional Asia Tenggara) dan WADA serta supervisi dari JADA sekali lagi,” kata Musthofa.
Dalam upaya mempertahankan status tersebut, Musthofa mengatakan bahwa IADO sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan federasi olahraga nasional dalam pelaksanaan tes antidoping. Selain itu, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan serta transformasi organisasi sesuai dengan permintaan WADA.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap IADO bisa tetap mempertahankan status compliance dari WADA. “Jangan sampai kita mendapat status non-compliance lagi,” ujar Zainudin, kemarin.
Menurut Menpora, pemerintah percaya dengan IADO dan cabang olahraga untuk secara rutin mengirimkan sampel tes doping. Apalagi, IADO sudah menjalin nota kesepahaman dengan induk cabang olahraga.
National Paralympic Committee (NPC) Indonesia mengapresiasi kerja keras Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA dalam memperjuangkan Indonesia untuk terbebas dari sanksi. Ketua NPC Indonesia Senny Marbun mengatakan, dengan adanya pembebasan sanksi ini, NPC Indonesia bisa lebih berfokus mempersiapkan atlet.
“NPC Indonesia kini bisa lebih fokus mempersiapkan atlet menuju ajang internasional dan persiapan menjadi tuan rumah ASEAN Para Games 2022,” ujar Senny.
Wakil Sekretaris Jenderal NPC Indonesia Rima Ferdianto mengatakan, pencabutan sanksi dari WADA sangat berpengaruh bagi status Indonesia sebagai tuan rumah APG 2022. Selama periode berlakunya sanksi WADA, status Indonesia masih sebagai conditional host. Adapun dengan adanya pembebasan sanksi, status tersebut telah berubah menjadi official host atau tuan rumah resmi ASEAN Para Games 2022.
Dalam waktu dekat, kata dia, NPC Indonesia akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan ASEAN Para Sport Federation (APSF) untuk membahas persiapan APG 2022. Rencananya, APSF pada Ahad (6/2) akan mengadakan rapat internal untuk membahas status terkini Indonesia selepas pencabutan sanksi dari WADA.
“Persiapan Indonesia menuju APG semakin serius dengan akan diadakannya rapat dengan ketua-ketua Komite Nasional Paralimpik negara-negara se-Asia Tenggara pada 17 Februari mendatang untuk menentukan finalisasi cabang olahraga di APG 2022,” ujar Rima.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.