Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). | ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

Nasional

BNN: Kerangkeng Bukan Panti Rehabilitasi

Bekerja di kebun sawit bukan kegiatan rehabilitasi.

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam program rehabilitasi narkoba menegaskan, kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Secara administrasi, kerangkeng itu tidak ada dan tak terdaftar sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba. "Kenapa dikatakan bukan panti rehab? secara persyaratan administratif atau formal material atau operasional itu tidak ada, tidak terpenuhi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (30/1).

Menurut Sulistyo, tempat rehabilitasi itu harus layak dan bukan seperti kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat. Mulai dari tempat tidur yang layak, ruang terbuka hijau, dan ada program dokter baik dokter jiwa maupun psikolog.

Sulistyo mengatakan, lokasi kerangkeng yang ditemukan itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat. Bahkan, kegiatan yang dilakukan di lokasi kerangkeng itu juga tidak termasuk kegiatan rehabilitasi. 

Apalagi, penghuni kerangkeng itu dari berbagai macam latar belakang dan bukan hanya pecandu narkoba. “Tujuan merehab itu adalah untuk menyembuhkan. Kegiatannya juga terkait rehab. Kalau diminta bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab," kata dia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, para penghuni kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dilarang melaksanakan ibadah shalat Jumat. Hal ini diketahui usai tim LSPK mewawancarai tiga korban beserta keluarganya. 

"Penghuni sel ilegal tidak diizinkan beribadah di luar sel. Bagi yang muslim tidak boleh melaksanakan shalat Jumat, bagi yang beragama Kristen tidak boleh beribadah ke gereja pada hari Minggu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (30/1). 

Selain itu, kata Hasto, tim juga menemukan dugaan adanya penghuni yang meninggal karena dianiaya di sel tersebut. "Pada tubuh korban ditemukan bekas luka penganiayaan," ujarnya. Peristiwa ini terjadi pada 2019 silam. 

photo
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - ( ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.)

Hasto menambahkan, tim LPSK juga mendapatkan kesaksian bahwa para tahanan di sana diharuskan membuat surat pernyataan sebelum dipenjarakan. "Dalam surat pernyataan tersebut tertulis klausul bahwa keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu terhadap korban di dalam sel tersebut, misalnya sakit atau meninggal dunia," ujar Hasto. 

Adapun dua sel ilegal di kediaman Terbit itu, kata Hasto, tak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Selain itu, sel tersebut tak hanya diisi pecandu narkoba, tapi juga remaja yang suka berjudi dan 'main perempuan'. 

Selama di kediaman Terbit, para korban diperkerjakan untuk mengolah sawit. "Para penghuni itu diperkerjakan tanpa dibayar di pabrik milik bupati nonaktif," ujarnya. 

Hasto menyebut, tim LPSK telah memberikan informasi terkait temuan-temuan tersebut kepada Kapolda Sumatra Utara. Tim yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menemui langsung Kapolda Sumut di Medan pada Jumat (28/1). 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mabes Polri News (mabespolrinews)

Tim LPSK diketahui bertolak dari Jakarta ke kediaman Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Kamis (27/1). Di sana, tim mengunjungi dua sel ilegal di kediaman Terbit, mewawancarai tiga orang korban serta keluarganya, dan mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat para korban diperkerjakan.

 

Jauh sebelum kasus dugaan perbudakan ini terungkap, Terbit Rencana sempat memberikan penjelasan bahwa sel di rumahnya digunakan untuk menampung pengguna narkoba. Hal ini disampaikan Terbit dalam sebuah video di akun YouTube istrinya, Tiorita Rencana, pada 27 Maret 2021. "Jadi ini bukan tempat rehabilitasi, ini adalah tempat pembinaan yang selama ini saya buat untuk membina masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ujar Terbit. 

Terbit mengatakan, 'pembinaan' pecandu narkoba di sel tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terakhir. Dia bilang, sudah ada 2.000 hingga 3.000 orang yang pernah 'dibina' di sana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat