Nasional
Pemerintah Siapkan PP Pertanahan IKN
Kemenhub sudah menyusun konsep sistem transportasi yang akan dikembangkan di IKN baru.
JAKARTA—Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengaku, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). PP Pertanahan ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
Terlebih, saat ini mulai marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy, dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (28/1).
Spekulan tanah mulai banyak ditemukan di kawasan IKN setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran spekulan mengakibatkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat bahkan mencapai sepuluh kali lipat.
Wandy menilai, sebenarnya munculnya spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.
Terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya 200 ribu hektare.
Terpisah, DPR telah mengantarkan naskah UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara. Naskah UU IKN diantar langsung Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar pada Kamis (27/1) sore. "Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra saat dikonfirmasi Jumat.
Indra mengatakan, draf UU IKN yang diserahkan tersebut sudah lengkap. Selanjutnya pemerintah diberi waktu untuk mengkaji draf. "Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujarnya.
Sistem transportasi
Sementara, Kementerian Perhubungan saat ini sudah menyusun konsep sistem transportasi yang akan dikembangkan di IKN baru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sejumlah penelitian dan kajian telah dilakukan sejak 2020 melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pengembangan Sistem Transportasi IKN.
"Kajian telah menghasilkan dokumen perencanaan transportasi di IKN, baik itu masterplan, feasibility study, dan detail engineering design (DED)," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/1).
Budi menuturkan, konsep IKN mengusung konsep baru dalam tata kota yang dirancang menjadi model kota maju secara teknologi. Selain itu juga tetap berdampingan dengan lingkungan serta melindungi kebudayaan nasional. "Pemindahan IKN akan menjadi tahap baru peradaban Indonesia yang maju, adil, dan makmur," ujar Budi.
Budi menjelaskan, sistem transportasi yang akan dikembangkan untuk transportasi udara, yakni pengembangan bandara mengusung konsep aerotropolis yang cerdas, terintegrasi dan memperhatikan etika lingkungan. Di sektor transportasi laut akan dikembangkan penggunaan kapal autonomous untuk kapal penumpang maupun barang, konsep smart port, dan traffic separation scheme (TSS).
Selanjutnya, di sektor transportasi darat akan dikembangkan fasilitas pejalan kaki, sepeda, kendaraan listrik berbasis baterai. Begitu juga dengan kendaraan autonomous untuk angkutan bus.
Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki sejumlah prasarana transportasi yang akan mendukung konektivitas di IKN. Prasarana tersebut yaitu bandara di Balikpapan dan Samarinda, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
“Kami akan optimalkan prasarana yang ada dan akan membangun sejumlah infrastruktur transportasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) maupun daerah sekitarnya," jelas Budi.
Kemenhub saat ini sudah mengusulkan dana untuk membangun sistem transportasi di IKN baru. Kebutuhan dana tersebut mencapai Rp 582,6 miliar pada 2022.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.