Nasional
Proyek Mangkrak Kerja Sama ASABRI dan Benny Tjokro
Proyek perumahan yang mangkrak akibat Benny Tjokrosaputro tersandung kasus korupsi.
OLEH RIZKY SURYARANDIKA
Direktur Utama PT Emco Asset Management, Eddy Kurniawan, membeberkan adanya proyek perumahan yang mangkrak akibat Benny Tjokrosaputro tersandung kasus korupsi. Eddy menyampaikan, perumahan itu bahkan sebagiannya sudah diisi penghuni yang tak kunjung memiliki sertifikat hingga saat ini.
Eddy menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pada Selasa (25/11) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Eddy awalnya menjelaskan ada tiga macam kerja sama dengan PT ASABRI.
Pertama, Emco Mantap, di mana ASABRI menjadi salah satu nasabahnya. Ia tak bisa menjelaskan secara gamblang kerja sama ini lantaran banyaknya peserta.
Kedua, Emco Terproteksi 12 yang berjalan sekitar tahun 2017 hingga sekarang. Ia menyebut kerja sama itu sepenuhnya didanai ASABRI melalui surat berharga, saham, dan Surat Utang Negara (SUN).
Permintaan kerja sama, lanjut Eddy, diminta oleh pihak ASABRI yang pertemuannya kala itu diwakilkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 sampai Januari 2017 Ilham Wardhana Siregar.
"Pertemuan dengan Pak Ilham diminta buatkan reksadana terproteksi. Mereka akan tentukan jenis surat berharga dan sahamnya. Untuk saham-sahamnya yang masuk dalam underline-nya (aset dasar reksadana) ada Telkom, Waskita, PGN. Itu yang pertama masuk. Setelahnya, diskresi MI (manajer investasi) tanpa campur tangan ASABRI," kata Eddy, Selasa (25/1).
Untuk kerja sama jenis kedua ini, Eddy menyatakan perusahaannya lebih banyak berkomunikasi dengan Ilham selaku perwakilan ASABRI. Ia membantah ada komunikasi dengan Benny.
Kerja sama ketiga, yaitu Reksadana Penempatan Terbatas (RDPT) Property Fund. Kerja sama ini menyasar investasi di bidang properti dan sektor riil. Nilai kerja samanya Rp 300 miliar. Dana dari Emco hanya Rp 5 miliar, sisanya merupakan investasi ASABRI.
Eddy menceritakan kerja sama tersebut bermula saat ia bertemu Benny sekitar 2016 di kantornya. Saat itu, Benny menuturkan rencana proyek perumahan di Parung Panjang, Bogor yang membutuhkan suntikan dana. PT Blessindo Terang Jaya (BTJ) yang dipegang Benny sebagai salah satu pemegang saham lantas mendapat kucuran investasi dari Emco-ASABRI.
Proyek kerja sama Emco-ASABRI-BTJ lantas berjalan sekitar April 2017. Kerja sama ini terus menuai hasil positif berupa keuntungan. Proses bagi hasil keuntungan lancar hingga pembayaran ke-10 dari 12 kali pembayaran yang dijanjikan. "Yang 11-12 gagal bayar. Sampai saat ini wanprestasi karena gagal bayar dari pihak BTJ," ujar Eddy.
Eddy menjelaskan, gagal bayar terjadi lantaran likuiditas BTJ terganggu akibat mencuatnya kasus Jiwasraya yang menyeret Benny. Selama ini, BTJ dikenal sebagai perusahaan yang dimiliki Benny.
Proyek mangkrak ini menyebabkan masyarakat yang sudah membeli properti menjadi korban. Mereka tak kunjung memperoleh sertifikat atas rumah yang ditempati.
Eddy mendapatkan informasi masyarakat yang sudah membeli rumah di proyek BTJ Parung Panjang melakukan komplain ke BTJ selaku pengembang. "Sebagian besar (proyek BTJ Parung Panjang) bentuk tanah yang siap dikembangkan. Kalau ada unit-unit itu mereka kredit nyicil. Ada yang sudah huni. Cuma dokumen belum beralih," ujarnya.
Benny Tjokrosaputro hingga kini belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.