Peserta bersiap untuk mengikuti ujian seleksi CPNS guru di Kota Bandung, Senin (27/9/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Opini

Guru dan Fabrikasi

Pada hakikatnya ada faktor yang memaksa guru melakukan fabrikasi.

ALI SAUKAH, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai pendidik profesional adalah kemampuan melakukan refleksi (Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru). Permendiknas ini mengamanatkan agar guru mengembangkan keprofesionalan mereka secara berkelanjutan dengan refleksi atas kinerjanya, memanfaatkan hasil refleksi meningkatkan profesionalitas, dan mengikuti kemajuan zaman.

Refleksi bisa diwujudkan dengan penelitian, antara menggunakan metode penelitian tindakan kelas. Tujuannya, memperoleh untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar yang dilakukan guru dan strategi belajar para peserta didiknya.

Dalam penelitian, guru diuji integritasnya untuk tak melakukan dua pelanggaran etika penulisan karya ilmiah, yakni  plagiasi dan fabrikasi. Plagiasi adalah mengambil ide, kata-kata, kalimat, teks, atau apa saja milik orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

 
Fabrikasi merupakan tindakan membuat-buat data yang sebenarnya tidak ada.
 
 

Fabrikasi merupakan tindakan membuat-buat data yang sebenarnya tidak ada. Membuat data fiktif. Seseorang yang tidak melakukan penelitian tetapi namanya dicantumkan sebagai penulis laporan penelitian atau artikel hasil penelitian dianggap melakukan fabrikasi.

Kemungkinan adanya unsur plagiasi dapat dideteksi dengan pengecekan kemiripan naskah dengan naskah lain melalui aplikasi komputer walaupun bukti kemiripan naskah tidak otomatis menjadi bukti plagiasi.

Bukti kemiripan naskah dalam batas-batas persentase tertentu sering digunakan sebagai indikasi plagiasi sehingga setidaknya dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam. Dibandingkan plagiasi, pelanggaran etika penulisan karya ilmiah berupa fabrikasi jauh lebih sulit diketahui orang lain, sangat sulit dideteksi. Fabrikasi hanya bisa diketahui diri sendiri dan penyedia jasanya, penjual laporan penelitian.

Hasil fabrikasi juga dapat dideteksi melalui pengecekan kemiripan naskah menggunakan aplikasi komputer tetapi bukti karya ilmiah itu fabrikasi  hanya bisa diperoleh dari pengakuan orang yang namanya dicantumkan sebagai peneliti dan/atau penyedia jasa fabrikasi.

Pengakuan seperti itu tampaknya mustahil diperoleh. Lebih dari itu, fabrikasi mungkin tak dapat dideteksi melalui pengecekan kemiripan naskah jika karya ilmiah itu memang dibuat khusus, yaitu hasil rekaan yang khusus untuk seseorang sebagai konsumen tunggal.

 
Bukti kemiripan naskah dalam batas-batas persentase tertentu sering digunakan sebagai indikasi plagiasi sehingga setidaknya dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk investigasi lebih mendalam.
 
 

Sebelum menulis artikel ini, penulis melakukan penelitian sederhana tentang fabrikasi, fokus pada dua pertanyaan penelitian: apakah responden tahu sebagai fakta atau pengakuan bahwa ada guru yang membeli tulisan hasil penelitian untuk naik pangkat/jabatan?

Pertanyaan lainnya, apakah responden tahu sebagai fakta atau pengakuan dari siapa guru membeli tulisan hasil penelitian tersebut?  Ada 725 responden (45,6 persen guru dan 54,4 persen dosen) yang menjawab pertanyaan itu.

Hasilnya, 61 persen responden tahu sebagai fakta atau pengakuan bahwa ada guru yang membeli tulisan hasil penelitian untuk naik pangkat/jabatan.

Penyedia layanan karya ilmiah yang dibeli guru tersebut adalah sesama guru 33,7 persen, mahasiswa 13,1 persen, oknum kantor dinas pendidikan 11,2 persen, dan 8,7 persen dosen. Sisanya, 34 persen tidak tahu atau tidak memberikan jawaban jelas.

Jika responden guru dan dosen dikelompokkan tersendiri, guru (73 persen) lebih banyak daripada  dosen (51 persen) yang mengetahui ada guru yang membeli tulisan hasil penelitian untuk naik pangkat/jabatan.

Guru (49 persen) juga lebih banyak daripada dosen (21 persen) yang mengetahui penyedia layanan karya ilmiah yang dibeli guru adalah sesama guru. Perlu dicatat, hasil penelitian sederhana ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar untuk membuat generalisasi.

Penulis menganggap penelitian tersebut bersifat eksploratif untuk ditindaklanjuti dengan penelitian mendalam yang dapat mengungkap latar belakang fenomena tersebut.

 
Penulis menganggap penelitian tersebut bersifat eksploratif untuk ditindaklanjuti dengan penelitian mendalam yang dapat mengungkap latar belakang fenomena tersebut.
 
 

Penulis percaya, pada hakikatnya ada faktor yang memaksa guru melakukan fabrikasi, yang sungguh disayangkan tersebut. Selama ini guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Jangan sampai ada noda hitam berupa fabrikasi yang terpaksa dilakukan beberapa guru.

Sedikitnya ada empat faktor yang memengaruhi keinginan dan memaksa guru melakukan fabrikasi dengan membeli karya ilmiah hasil penelitian. Pertama, kompetensi meneliti yang tidak dilatih pada waktu mereka kuliah dan/atau selama mereka menjadi guru.

Kedua, guru tidak memiliki waktu tersisa untuk melakukan penelitian di tengah kesibukan mereka mengelola proses pembelajaran di kelas dan melaksanakan tugas administratif.

Ketiga, kewajiban meneliti untuk naik pangkat/jabatan yang mengharuskan mereka menggunakan metode penelitian tindakan kelas sebagai satu-satunya metode penelitian padahal mereka anggap sangat sulit.

Keempat, beberapa guru tampaknya terpikat iming-iming menggunakan penyedia jasa fabrikasi akan memperlancar urusan naik pangkat, lebih lancar daripada jika mereka melakukan penelitian sendiri. Padahal faktanya belum tentu benar.

Jika faktor-faktor yang memaksa beberapa guru melakukan fabrikasi dapat dikendalikan, mereka tidak akan terpaksa melakukan fabrikasi. Ada beberapa cara mengendalikan faktor-faktor yang memaksa guru melakukan fabrikasi.

Pertama, para calon guru diwajibkan mengambil mata kuliah yang membekali mereka keterampilan meneliti, dan/atau pelibatan para guru dalam pelatihan yang efektif selama mereka menjadi guru.

Kedua, kegiatan penelitian sebagai tindakan reflektif diintegrasikan dengan kegiatan mengelola proses pembelajaran sehingga waktu yang dialokasikan untuk mengelola proses pembelajaran juga dimanfaatkan untuk penelitian.

 
Perlu pula dipertimbangkan adanya berbagai bentuk karya, selain karya ilmiah hasil penelitian, yang dapat dipilih untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat/jabatan di level apapun.
 
 

Ketiga, para guru diberi kebebasan memilih metode penelitian yang dapat digunakan, tidak hanya penelitian tindakan kelas, yang juga bertujuan memperoleh masukan bagi peningkatan mutu pembelajaran yang mereka kelola.

Perlu pula dipertimbangkan adanya berbagai bentuk karya, selain karya ilmiah hasil penelitian, yang dapat dipilih untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat/jabatan di level apapun. Keempat, perlu berbagai upaya menghentikan beroperasinya penjual jasa fabrikasi.

Idealnya, jika tidak ada lagi guru yang memanfaatkan layanan jasa fabrikasi karena tidak ada lagi faktor yang memaksa mereka melakukannya, maka tidak akan ada lagi yang akan menjual karya ilmiah kepada guru untuk naik pangkat/jabatan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah ada juga “keterpaksaan” pihak lain selain guru melakukan fabrikasi dalam menghasilkan karya ilmiah untuk memenuhi persyaratan naik pangkat/jabatan atau lulus dari suatu program pendidikan bergelar?

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat