Nasional
Jumlah Kemiskinan di Tangsel 2021 Bertambah 8 Persen
Angka kenaikan jumlah kemiskinan diperoleh berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
TANGERANG SELATAN – Angka kemiskinan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang 2021 bertambah sebanyak 3.580 jiwa. Angka tersebut menunjukkan ada kenaikan jumlah kemiskinan sebanyak 8 persen, yakni menjadi 44.570 jiwa dari sebelumnya pada 2020 sebanyak 40.990 jiwa.
"Angka kemiskinan 2020 ada 40,99 ribu, penduduk miskin pada 2021 sebanyak 44,57 ribu. Memang naik," ujar Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tangsel, Vivi Frizalda, Senin (24/1).
Vivi menuturkan, angka kenaikan jumlah kemiskinan diperoleh berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Angka peningkatan kemiskinan yang terjadi, menurut dia, tidak terlepas dari situasi perekonomian yang terjadi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Namun, dia mengatakan, angka peningkatan jumlah kemiskinan pada 2021 dari 2020 tidak lebih tinggi dibandingkan kenaikan atau selisih jumlah kemiskinan yang terjadi pada 2020 dari 2019. "Angkanya naik, tapi selisihnya tidak terlalu tinggi, dilihat dari series data. 2020 ke 2021 tidak setinggi 2019 yang kondisinya biasa-biasa saja ke 2020 yang kondisinya awal Covid-19," katanya.
Data menunjukkan, jumlah kemiskinan pada 2019 di Tangsel tercatat sebanyak 29.160 jiwa. Artinya, ada kenaikan sebanyak 11.830 jiwa atau sekitar 29 persen pada 2020 sebanyak 40.990 jiwa.
Upah minimum
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti masih banyak pelaku usaha yang menjadikan upah minimum sebagai upah efektif padahal seharusnya diberlakukan sebagai jaring pengaman (safety net) dan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah.Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin, Menaker menjelaskan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan setelahnya diberlakukan struktur dan skala upah.
"Memang di lapangan, praktik upah minum itu dijadikan sebagai upah efektif tidak melihat lagi berapa lama dia bekerja, kemudian berapa produktif pekerja dalam satu perusahaan. Ini memang masalah kita," jelas Ida.
Menurutnya, faktor itu menyebabkan mengapa setiap penetapan upah minimum selalu terdapat dinamika yang luar biasa. Padahal, seharusnya upah minimum hanya berlaku sebagai batas bawah dan jaring pengaman bagi pekerja.
Setelah masa kerja 12 bulan berlalu, pengusaha harus menetapkan dan menerapkan struktur dan skala upah.Menaker mengatakan telah berdialog dengan pihak pengusaha untuk mendorong mereka memberlakukan struktur dan skala upah. Dia juga terus berdialog dengan serikat pekerja dan buruh untuk menyosialisasikan hal itu agar perusahaan menerapkan struktur dan skala upah.
"Ini (upah minimum) benar-benar safety net, benar-benar batas bawah yang sebenarnya dalam konteks filosofinya kita maksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan," jelasnya.
Dengan mengembalikan maksud upah minimum maka secara berproses dapat memastikan bahwa pekerja akan mendapatkan upah sesuai produktivitasnya.Dalam kesempatan itu dia memohon dukungan dari DPR RI untuk menyukseskan hal tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.