Foto kolase warga menunjukkan minyak goreng kemasan yang dibeli saat operasi pasar murah minyak goreng di halaman Dinas Perindustriaan dan Perdagangan, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto men | ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp..

Opini

Subsidi Minyak Goreng

Bagaimana mengawasi agar minyak goreng tidak dijual ke pasar dunia?

KHUDORI; Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan Komite Pendayagunaan Pertanian

Pemerintah meracik dua kebijakan untuk menstabilkan dan menurunkan harga minyak goreng. Pertama, memberlakukan minyak goreng satu harga.

Seluruh minyak goreng berbasis sawit, baik kemasan premium maupun sederhana, merek yang menyasar kelas atas ataupun pasar massal, dijual dengan harga sama, Rp 14 ribu per liter. Ini berlaku di ritel modern pada 19 Januari 2022, sepekan kemudian di pasar tradisional.

Minyak goreng sebanyak 1,5 miliar liter dipasok selama enam bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Kedua, pengekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), refined bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil, wajib melaporkan pemenuhan kebutuhan domestik guna mendapat persetujuan ekspor.

Pengekspor harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor, dan distribusi ke dalam negeri selama enam bulan. Pemerintah mengeklaim, ini bukan kewajiban memenuhi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

 
Pemerintah mengeklaim, ini bukan kewajiban memenuhi pasar dalam negeri atau DMO.
 
 

Sebab, kebijakan ini tak menentukan kuota dan harga patokan di dalam negeri. Kebijakan pertama dan kedua tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling melengkapi. Kebijakan pertama tak tercapai jika kepastian pasokan minyak goreng dalam negeri tak bisa dijamin.

Sebaliknya, kebijakan kedua tak berguna jika harga minyak goreng tetap tinggi seperti lima bulan terakhir, antara Rp 19 ribu-Rp 21 ribu per liter.

Agar harga terjangkau, selisih harga keekonomian minyak goreng kemasan sederhana dan premium (Rp 17 ribu per liter) dengan harga eceran tertinggi (Rp 14 ribu per liter) ditutup dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun.

Dana BPDPKS dihimpun dari pelaku usaha perkelapasawitan nasional, merujuk Pasal 93 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebut CPO Supporting Fund (CSF). Dana dihimpun baik dari pelaku swasta, BUMN, maupun petani.

Dana digunakan untuk mendukung program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. Caranya, mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat ihwal perkebunan sawit.

Karena dipungut dari pelaku industri dan dikelola dari dan untuk industri sawit, tidak pada tempatnya pemerintah mengeklaim pembayaran selisih harga keekonomian dan HET minyak goreng sebesar Rp 3.000 per liter sebagai subsidi.

 
Dana itu bukan dari kantong pemerintah. Juga bukan dari APBN. Dana yang dikelola BPDPKS ini sebagian ada andil petani sawit.
 
 

Dana itu bukan dari kantong pemerintah. Juga bukan dari APBN. Dana yang dikelola BPDPKS ini sebagian ada andil petani sawit. Karena itu, pada tempatnya mempertanyakan siapa sebenarnya penerima manfaat dan penanggung beban “subsidi” ini?

Penjelasan atas pertanyaan ini penting agar publik mendapatkan pemahaman utuh, jernih, dan menghindarkan klaim sepihak. 

Jika mekanismenya terbuka seperti penyaluran subsidi elpiji “gas melon” 3 kg, “subsidi” minyak goreng dipastikan melenceng. Dengan mekanisme ini, semua orang dari yang miskin hingga superkaya bebas mengakses minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Apakah ini adil? Bukankah hakikat subsidi hanya diberikan kepada yang membutuhkan? Berikutnya, bagaimana mengawasi agar minyak goreng tidak dijual ke pasar dunia? Dengan harga CPO saat ini, harga minyak goreng berbasis sawit di pasar dunia setara Rp 25 ribu  per liter.

Ada disparitas harga cukup tinggi antara harga di pasar dunia dan harga domestik, yang mendorong perilaku moral hazard.

 
Ada disparitas harga cukup tinggi antara harga di pasar dunia dan harga domestik, yang mendorong perilaku moral hazard.
 
 

Lalu, bagaimana mencegah minyak goreng “subsidi” tak dioplos minyak goreng lain lalu dijual dengan harga di pasar tradisional Rp 19 ribu-Rp 20 ribu per liter. Modus oplos ini terjadi pada “gas melon” dan amat mungkin ditiru di minyak goreng.

Terakhir, bagaimana mengawasi agar tak terjadi penimbunan atau kongkalikong pemilik toko sebagai operator dengan pabrik minyak goreng? Praktik menimbun kecil-kecilan ditemukan di sejumlah daerah.

 
Bagaimana mengawasi agar tak terjadi penimbunan atau kongkalikong pemilik toko sebagai operator dengan pabrik minyak goreng?
 
 

Sementara modus kongkalikong belum tampak gejalanya karena sulit diawasi. Bukan mustahil terjadi praktik pedagang menggunakan sederet nama toko untuk membeli minyak goreng subsidi untuk dikirim ke gudang tertentu.

Truk minyak goreng mondar-mandir dari gudang ke pabrik. Dengan cara ini, pedagang bisa untung Rp 3.000 per liter potong ongkos angkut. Pabrik bisa meraup Rp 5.000 per liter dipotong Rp 3.000 per liter untuk pemilik gudang sebagai operator.

Sampai di sini, tampak penerima manfaat “subsidi” minyak goreng bukan pihak yang seharusnya menerima, yakni warga miskin, mereka yang rentan atau pelaku usaha kecil. Penikmat “subsidi” terbesar mereka yang berpunya.

Sebaliknya, untuk kesekian kalinya, petani menjadi salah satu penanggung beban bagi industri dan kaum berpunya. Kebijakan ini selain tidak bijak, juga tidak adil.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat