Nasional
Masyarakat Kaltim Dukung Pembangunan IKN
Masyarakat Kaltim diharapkan dilibatkan pada proses pembangunan IKN.
SAMARINDA – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Masyarakat setempat juga disebut tidak menolak kedatangan penduduk luar terkait IKN baru.
"Masyarakat Kaltim itu sejak diumumkannya 26 Agustus 2019 oleh Bapak Presiden sudah mendukung penuh. Tidak ada masalah apalagi penolakan," kata Gubernur Kaltim Isran Noor, Sabtu (22/1).
Isran menjelaskan, penduduk asli Kaltim dari segi sejarah hanya sedikit, tidak sampai setengah dari jumlah seluruh penduduknya. Namun, masyarakat Kaltim menerima saudara-saudara dari luar Kaltim hidup berdampingan.
"Yang banyak itu pendatang, terutama dari Pulau Jawa sebanyak 35 persen. Lalu, disusul Sulawesi sekitar 20 persen. Sisanya itu termasuk penduduk aslinya, Dayak, Kutai dan Banjar, tapi mereka sudah hidup bersama," bebernya.
Dukungan terhadap rencana pembangunan IKN dirasa tidak ada masalah dan menurutnya apabila masyarakat Kaltim ingin dilibatkan adalah suatu hal yang wajar dan bukan untuk dipermasalahkan. "Kalau perlu, disesuaikan kapasitas masing-masing untuk melibatkan apa yang bisa dilakukan ya dilakukan," tuturnya.
Gubernur yakin, masyarakat Kaltim pasti akan menerima penduduk dari luar dengan baik karena budaya serta adat istiadat masyarakat setempat selalu menerima kedatangan siapa pun.
"Apalagi, yang datang tidak terlalu banyak, ya paling-paling satu sampai dua juta orang yang akan berada di kawasan IKN," ucapnya.
Isran mengatakan, wacana pemindahan ibu kota sebenarnya bukan hal baru. "Wacana pemindahan IKN ini sudah dilakukan sejak sekitar 50 tahun lalu, sejak negara ini dipimpin oleh Presiden Soekarno," ujar Isran. Ide tersebut baru terealisasi di kepemimpinan Joko Widodo.
View this post on Instagram
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta UU IKN menjamin kepastian pembangunan daerah penyangga agar bisa tumbuh bersama dengan IKN. "Beberapa waktu lalu Panitia khusus (Pansus) IKN datang kemari, kita menyarankan bahwa UU ini harus menjawab keinginan seluruh warga Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Andi.
Ia mengaku, telah menyarankan kepada pemerintah pusat melalui Pansus IKN agar di tiap-tiap daerah penyangga memiliki keunggulan lokal tersendiri.
"Misalnya, Samarinda sebagai pusat pengembangan energi terbarukan, Balikpapan pusat pengembangan manufaktur, kemudian Kutai Kartanegara kefarmasian. Sehingga, kita tidak saling berebut pasar, melainkan memperkuat keunggulan lokal masing-masing," paparnya.
View this post on Instagram
Pusat Perekonomian
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian. "IKN kan sudah jadi undang-undang. Yang jelas, Jakarta akan terus menjadi pusat perekonomian," tegas Anies seusai menghadiri dialog di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Jakarta disebutnya akan tetap menjadi pusat dari berbagai hal. "Jakarta akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan, dan akan menjadi simpul dari bangsa Indonesia, itu tetap," tuturnya.
Saat ditanyakan, bagaimana nanti kondisi Jakarta setelah lepas dari status IKN, ia kembali menyatakan, Jakarta akan tetap dibangun. "Pemerintahan pindah ke sana, tetapi Jakarta tetap, dan kita akan bangun terus Jakarta. Masalah ada di Jakarta akan terus diikhtiarkan agar bisa diselesaikan," katanya.
Anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama mengatakan, sebenarnya Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota negara.
"Harusnya yang kita pindah dari Jakarta itu adalah pusat pertumbuhan ekonomi Jakarta ini, kita sebar ke seluruh provinsi yang ada di luar Jakarta supaya semua kebagian," ujar Suryadi.
Menurut dia, pemerataan ekonomi di pulau-pulau lainnya dapat terjadi jika pemerintah juga menyamaratakan pembangunannya di berbagai sektor. Bahkan, akan lebih baik jika pembangunan di daerah-daerah lain lebih baik dari yang terjadi di Jawa.
Kendati demikian, Fraksi PKS menghormati pengambilan keputusan terhadap pengesahan UU IKN. Namun, pihaknya mendukung jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materiel UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kepala Otorita IKN Harus Miliki Jaringan Global
Presiden Jokowi punya dua bulan untuk menunjuk calon Kepala Otorita IKN setelah UU IKN disahkan
SELENGKAPNYA