Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020). | IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Bagaimana Hukum Menikah Sambil Berniat Menceraikan Pasangan?

Apakah dibenarkan pernikahan sambil berniat menceraikan pasangan setelah waktu tertentu?

 

Tujuan menikah adalah untuk menjalankan ibadah dan menyempurnakan agama. Meski demikian, agama Islam membuka peluang pintu perceraian bagi pasangan suami-istri walau menjadi perbuatan yang tak disukai Allah SWT.

Perceraian bahkan menjadi solusi manakala pasangan suami istri sudah tak bisa lagi mendapatkan kecocokan satu sama lain. Hanya, apakah dibenarkan pernikahan sambil berniat menceraikan pasangan setelah waktu tertentu?

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah ar-Rum ayat 21, “Wa min aayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwaajan lataskunuu ilaiha waja’ala bainakum mawwadatan wa rahmatan inna fii dzalika la-ayatin liqaumin yatafakkarun.

Yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

photo
Sejumlah pasangan suami istri menunjukkan buku nikah saat Itsbat Nikah Massal di ruangan Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/12/2021). Penyerahan buku nikah secara gratis yang diselenggarakan Kerukunan Warga Bogor (KWB) tersebut diikuti 43 pasangan dengan tujuan memudahkan warga mendapatkan legalitas secara hukum tentang surat-surat administrasi pernikahan di masa pandemi Covid-19. - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.)

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, mayoritas ulama ahli fikih bersepakat menyatakan bahwa siapa saja mengawini seorang perempuan tanpa menetapkan berlakunya selama waktu tertentu, sementara dalam hatinya dia berniat menceraikan perempuan itu setelah berlalunya waktu tertentu, maka perkawinannya dianggap sah adanya.

Namun demikian, pendapat tersebut dalam konteks kekinian tidak jarang disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan penipuan dengan kedok nikah yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi. Tidak jarang pula mereka berpura-pula menyertakan “saksi” dan “wali” palsu yang diambil dari sana dan sini, semata-mata demi memenuhi persyaratan formal, seraya dalam hati meniatkannya untuk melampiaskan nafsu seksual belaka.

 
Dalam konteks kekinian tidak jarang disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan penipuan dengan kedok nikah yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi.
 
 

Setelah merasa puas, tanpa bertanggung jawab sedikit pun, mereka meninggalkan perempuan-perempuan yang mereka nikahi itu untuk selama-lamanya. Barangkali perbuatan seperti inilah yang oleh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha pernah disinyalir sebagai pernikahan yang lebih patut dinilai tidak sah dibanding dengan nikah mut’ah atau nikah sementara waktu.

Muhammad Bagir mengutip pernyataan Rasyid Ridha sebagai berikut, “Sikap para ulama salaf (ulama dahulu) maupun ulama khalaf (masa kini) yang dengan keras menentang nikah mut’ah seharusnya juga menimbulkan ketegasan sikap dalam menentang nikah yang disertai dengan niat menceraikan. Namun dalam kenyataannya, para ulama menyatakan bahwa akad nikah dianggap sah walaupun si suami berniat (dalam hati) membatasi berlakunya hanya selama waktu tertentu saja. Sepanjang dia tidak mensyaratkannya pada saat berlangsungnya akad nikah.

Padahal, upayanya untuk menyembunyikan niatnya itu jelas, jelas merupakan penipuan. Karenanya, akad nikah seperti itu lebih patut dinilai tidak sah dibanding dengan akad nikah yang disertai dengan penentuan berlakunya untuk sementara, selama waktu tertentu, yang disetujui bersama antara suami dan perempuan yang dinikahi serta walinya.

photo
Peserta menata contoh hantaran pernikahan saat pameran produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di pusat perbelanjaan Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/11/2021). - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Masih mengutip Rasyid Ridha, keburukan yang timbul akibat akad nikah yang dipersyaratkan masa berlakunya, hanyalah dalam sikap mempermainkan ikatan suci perkawinan, dan memanfaatkannya demi pelampiasan syahwat hawa nafsu.

Sementara itu, keburukan yang timbul akibat akad nikah yang tidak diungkapkan persyaratan masa berlakunya (padahal sudah diniatkan di dalam hati) jelas sekali mengandung unsur penipuan yang pasti akan berbuntut berbagai keburukan yang lebih hebat. Termasuk di dalamnya permusuhan dan kebencian serta hilangnya kepercayaan.

Di antara orang-orang yang di saat melangsungkan pernikahan, mereka benar-benar ingin menjadikannya sarana keikhlasan dan penyucian jiwa bagi kedua suami-istri serta saling bertolongan dalam membina sebuah keluarga sehat di tengah-tengah umat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat