Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1 | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Nasional

KPK tak Banding, Vonis Stepanus Robin Inkrah

Jaksa KPK tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Terdakwa kasus suap penanganan perkara yang merupakan mantan penyidik KPK itu, sebelumnya dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah menerima putusan majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (21/1).

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mempelajari seluruh analisis yuridis serta fakta hukum di persidangan yang telah dipertimbangkan majelis hakim dalam memberikan vonis. Jaksa KPK, kata dia, tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Ali mengatakan, dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dia melanjutkan, jaksa eksekutor KPK juga segera melaksanakan putusan tersebut.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," katanya.

photo
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berbincang bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK itu juga diganjar Robin hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata hakim Ketua Djuyamto dalam sidang, Rabu (12/1).

Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa KPK. Tim jaksa KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

photo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berswafoto dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robin guna membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Stepanus Robin dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait penanganan perkara di KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikan. Uang tersebut diperoleh Robin lewat penanganan lima perkara yang tengah diurus KPK bersama dengan advokat Maskur Husain.

"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan (majelis hakim). Semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap," kata Robin menerima putusan hakim, Rabu (12/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat