Kabar Utama
Kecelakaan Balikpapan, Jangan Hanya Salahkan Sopir
Kesalahan dalam kecelakaan Balikpapan itu dinilai tak bisa hanya ditimpakan kepada sang sopir truk.
JAKARTA -- Kecelakaan maut di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, harus dievaluasi secara mendalam oleh para pemangku kepentingan terkait. Kesalahan dalam kecelakaan tersebut dinilai tak bisa hanya ditimpakan kepada sang sopir truk.
Ada aspek lainnya yang perlu diperbaiki agar kecelakaan serupa tak terulang. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (21/1), pukul 06.15 WITA, tersebut viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar luas, sejumlah pengendara tampak sedang berhenti di lampu merah. Secara tiba-tiba, sebuah truk tronton melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti tersebut.
Berdasarkan data Polda Kaltim per kemarin siang, kecelakaan itu menimbulkan lima korban jiwa. Adapun korban kritis 1 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan 17 orang.
Kepolisian telah menetapkan Muhammad Ali (48 tahun), sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut, sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan sopir dan truk tersebut. “Sudah kami periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1).
Muhammad Ali diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Polisi juga menambahkan pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman lima dan enam tahun penjara.
republikaonline Kejadian itu diketahui terjadi di Lampu Merah Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimatan Timur pada Jumat pagi. original sound - Republika
Menurut Yusuf, peraturan wali kota Balikpapan menyatakan, angkutan alat berat dilarang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. “Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang jam enam pagi menuju Kampung Baru, Balikpapan. Mungkin kesiangan, jadi lewat situ. Harusnya berputar,” kata Yusuf.
Dalam insiden tersebut, kata Yusuf, setidaknya ada enam unit roda empat, terdiri atas dua unit angkot, dua unit mobil pribadi, dan dua unit mobil pikap. Lalu, kendaraan roda dua sebanyak empat unit. Korban yang mengalami luka-luka sudah dilarikan ke rumah sakit. Mereka dibawa ke rumah sakit yang berbeda.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, sopir truk penyebab kecelakaan jelas melakukan kesalahan karena melanggar larangan melintas. Namun, Deddy menilai kelalaian sopir tersebut juga dampak dari kesalahan regulasi.
“Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rapak, Balikpapan, memang mulai jam enam pagi dilarang untuk truk. Kejadian dilaporkan jam 6.30, tersangka sudah pasti sopir,” kata Deddy, Jumat (21/1).
View this post on Instagram
Pelanggaran kedua, kecelakaan disebabkan oleh rem mobil yang blong atau tidak berfungsi. Dengan kata lain, truk tronton tersebut sebenarnya tidak laik jalan. Tersangka bisa mengarah ke sopir atau pihak perusahaan truk tronton. Namun, kata Deddy, di dalam UU 22 Nomor 2009, pengusaha kendaraan belum bisa dijadikan tersangka.
"Karena itu, sopir yang selalu menjadi tersangka. Jadi, sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik,” katanya.
Deddy mengatakan, pihak perusahaan tempat sopir tersebut bekerja seharusnya bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan. Perusahaan harus melakukan pengecekan dan uji kendaraan secara berkala. Itu untuk memastikan kesehatan kendaraan, termasuk fungsi rem.
“Nah, itu apakah sudah rutin dilakukan ramp check rutin dengan benar sesuai ketentuan regulasi di dishub setempat?” katanya.
Truk penyebab kecelakaan maut diketahui membawa muatan 20 feet yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Truk hendak membawa muatan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat. Di tengah jalan, rem tidak berfungsi. Akibatnya, truk tronton meluncur dan menabrak kendaraan yang ada di lampu merah Muara Rapak.
Pengamat transportasi AKBP (Purn) Budiyanto meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan. Senada dengan Deddy, Budiyanto menilai seharusnya tidak hanya sopir truk yang dimintai pertanggungjawabannya atas kecelakaan maut itu.
“Perlu ada proses penyidikan secara komprehensif yang melibatkan pihak terkait, pihak teknisi, UPT pelaksana kir, dan lain-lain. Jangan hanya tertuju pada sopir,” ujarnya, Jumat (21/1).
Dia mengatakan, kecelakaan dapat diminimalkan apabila uji kendaraan secara berkala dilakukan secara tertib. Sebab, uji kendaraan itu akan menilai kelaikan mobil untuk berjalan, termasuk pengecekan fungsi rem.
“Ujian berkala yang dilaksanakan setiap enam bulan harus dilaksanakan dengan benar dan baik," kata Budiyanto yang juga mantan kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Budiyanto menduga truk tronton menyelonong hingga menabrak kendaraan-kendaraan di lampu merah karena rem blong. Penyebab rem tidak berfungsi seperti itu juga banyak, misalnya karena minyak rem habis atau kerusakan transmisi yang lain. “Untuk sopir, dapat dikenakan Pasal 310 atau 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.
View this post on Instagram
Mabes Polri menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri untuk mengusut kecelakaan maut tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim TAA Korlantas Polri dilibatkan untuk membantu proses pembuktian penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut secara ilmiah.
"Tim turun ke TKP untuk backup proses pembuktian secara ilmiah," katanya.
Ia mengatakan, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mendapatkan perhatian pimpinan. Sebab, kecelakaan itu merupakan peristiwa yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat. Selain itu, kecelakaan juga menyebabkan lima korban meninggal dunia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.