Konsultasi Syariah
Bagaimana Hukum Transaksi NFT?
NFT ini termasuk transaksi baru dan salah satu fitur digital yang membutuhkan gambaran utuh.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Terkait viralnya jual beli foto, gambar, dan lukisan di NFT dengan mata uang digital seperti ethereum (ETH) yang bisa ditukarkan dalam bentuk rupiah, bagaimana pandangan syariahnya? -- Ridwan, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Saya belum bisa menyimpulkan boleh atau tidak boleh karena NFT ini termasuk transaksi baru dan salah satu fitur digital yang membutuhkan gambaran utuh. Akan tetapi, tulisan ini menjelaskan tuntunan umum seputar NFT menurut syariah. Semoga dapat menjadi bahan kajian selanjutnya yang lebih mendalam.
Beberapa istilah yang harus dijelaskan yakni NFT (non-fungible token) adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni, musik, item dalam gim, foto, GIF, dan video. NFT tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti halnya aset fisik.
Opensea.io merupakan salah satu marketplace tempat jual beli NFT. ETH merupakan mata uang kripto atau cryptocurrency yang digunakan sebagai alat bayar.
Untuk memperjelas gambaran tentang transaksi NFT bisa dijelaskan sebagai berikut.
(1) Muhammad dengan bermodalkan gawai membuat gambar robot sebagai karya seni digital.(2) Ia mengunggahnya di Opensea.io hingga mendapatkan NFT. Ia menjualnya di pasar daring Opensea.io setelah terlebih dahulu meng-install dan memiliki wallet (dompet) untuk bertransaksi di pasar daring tersebut. (3) Karya tersebut dibeli oleh kolektor atau investor dengan harga yang tercantum di marketplace tersebut. Pembeli akan membayar dengan mata uang digital ETH.
Di antara tuntunan yang dapat menjadi pijakan untuk menilai NFT ini sesuai dengn tahapan transaksi adalah sebagai berikut. (1) Tahap kepemilikan karya cipta. Di antaranya hasil karya yang dijual itu didapatkan dengan cara yang halal (bukan plagiat atau sejenisnya), dimiliki secara sempurna, dan tidak mengandung konten yang tidak baik seperti pornografi. (2) Tahap proses NFT di antaranya memastikan bahwa NFT dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah dan riil.
(3) Tahap penjualan NFT ke Opensea.io, di antaranya harus jelas dan disepakati nilainya, kriterianya, alat bayarnya, di mana dan kapan diserahterimakan. (4) Tahap jual beli NFT oleh sesama investor, di antaranya memastikan bahwa ada aset digital yang menjadi underlying asset, terjadi perpindahan riil NFT (beserta aset digitalnya), dan alat bayarnya. (5) Hak dan kewajiban antara pihak jelas diketahui, hak-hak para pihak terjamin, memitigasi risiko, serta terhindar dari penyalahgunaan transaksi seperti untuk maksiat, menzalimi, atau merugikan.
Di antara alasannya adalah (1) pendapat ulama salaf dan khalaf, “Mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinil dan manfaat adalah harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara”. (Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar, 20).
Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 43 (5/5) Mu’tamar V 1988 M, “Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan dan hasil kreasi adalah hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya.”
Keputusan Komisi Fatwa MUI, “HKI dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana kekayaan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan objek akad, baik akad komersial, maupun akad nonkomersial, serta dapat diwakafkan dan diwariskan”. (Keputusan Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005).
(2) Bahwa salah satu muqtadha (tujuan) setiap perjanjian yang telah disepakati itu perpindahan kepemilikan, si pembeli memiliki NFT atau barangnya, sedangkan si penjual memiliki ETH (uang kriptonya) sesuai kesepakatan.
(3) Ketentuan dalam jual beli (barang dan jasa) dalam syariah seperti kriteria barang, alat bayar yang harus wujud, halal, jelas, bisa diserahkan terimakan, serta peruntukannya halal.
(4) Mitigasi risiko itu menjadi kewajiban. Bahkan, saat rugi karena abai terhadap mitigasi risiko itu menjadi maksiat. Sebagaimana firman Allah SWT, "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah 195).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.