Sejumlah calon jamaah umrah mengantre untuk memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah | Republika

Kabar Utama

Kemenkes Duga Jamaah Umrah Tertular di Perjalanan

Pemerintah masih memetakan kemungkinan titik penularan Covid-19 terhadap jamaah umrah.

 

JAKARTA -- Pemerintah masih memetakan kemungkinan titik penularan Covid-19 terhadap jamaah umrah. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga penularan terjadi dalam perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Sementara itu, epidemiolog berharap pemerintah dapat memastikan karantina dijalankan secara ketat bagi jamaah yang baru tiba dari perjalanan umrah. Kemenkes mencatat sebanyak 649 dari 882 kasus omikron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus omikron di kalangan PPLN paling banyak berasal dari Arab Saudi dengan menyumbang kasus 128 kasus. Saat ini, kata Nadia, ada 87 kasus Covid-19 yang menimpa jamaah umrah.

"(Kemungkinan tertular) selama perjalanan dan bisa saja saat kepulangan belum terdeteksi. Bisa saja (tertular) saat di perjalanan," kata Nadia kepada Republika, Kamis (20/1).

photo
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar - (Republika)

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai jamaah umrah sangat mungkin tertular Covid-19 saat perjalanan pulang maupun ketika masih berada di Saudi. Bahkan, kata dia, penularan bukan tidak mungkin terjadi di dalam pesawat.

Oleh karena itu, Dicky menyarankan agar apabila ada satu orang dalam kloter perjalanan yang terdeteksi terinfeksi Covid-19 maka satu pesawat harus dikarantina. Ia mengatakan, karantina terpusat wajib dilakukan untuk mereka yang bergejala. Sementara itu, yang tidak bergejala atau negatif tetap harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Meskipun negatif di bandara, pulang ke rumah tidak boleh merasa aman. Harus juga tetap karantina di rumah karena potensi terpapar di pesawat juga besar," ujar Dicky.

Dicky mengatakan, dengan jeda waktu perjalanan empat hingga enam jam, sangat normal apabila terjadi perubahan dari yang tadinya negatif menjadi positif Covid-19. Oleh karena itu, semua orang perlu melewati proses karantina setelah melakukan perjalanan. "Inilah pentingnya karantina. Jangan ketika datang negatif Covid-19, lalu selesai (tidak dikarantina)," katanya.

Untuk masa karantina, lanjut Dicky, setidaknya harus dilakukan dari masa inkubasi terpendek, yakni 7-10 hari. Kendati demikian, ada juga masa karantina kurang dari tujuh hari. Namun, ia menilai durasi karantina kurang dari tujuh hari sangat berisiko.

PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan, pengawasan dan penanganan terhadap pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dilakukan secara ketat. Hal itu juga berlaku bagi jamaah umrah yang dinyatakan Covid-19 setibanya di Tanah Air meskipun saat penerbangan dari bandara keberangkatan dalam kondisi negatif.

"Untuk di Soekarno-Hatta proses penanganan kedatangan sudah diberlakukan dengan ketat," kata Senior Manager Branch Communication a Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, kepada Republika, Kamis (20/1).

Holik menegaskan, penanganan kedatangan jamaah umrah dan pelaku perjalanan internasional dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Udara. Selain itu, pengawasan turut dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan. "Semua sudah ada prosedurnya," tutur Holik.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 7 Januari 2022.

Dalam SE tersebut diatur bahwa WNI yang melakukan perjalanan luar negeri harus memiliki hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Informasi Haji (informasihaji)

Pada saat kedatangan di bandara tujuan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan menjalani perawatan di RS. Selanjutnya, tes PCR kedua dilakukan pada hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Jika tes ulang RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, pelaku perjalanan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika masih positif, yang bersangkutan akan dirawat di rumah sakit.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin sebelumnya memastikan, seluruh jamaah dinyatakan negatif Covid-19 saat tes PCR di Arab Saudi sesaat sebelum kembali ke Tanah Air. "Alhamdulillah, hasilnya 100 persen atau semuanya negatif. Begitu tiba di Indonesia, mereka dites PCR lagi, di sini baru ada yang positif," kata dia kepada Republika, Rabu (19/1).

Sekitar 1.731 orang jamaah telah berangkat dengan sistem one gate policy atau kebijakan satu pintu. Sebanyak 414 orang jamaah umrah yang telah tiba di Indonesia tersebut merupakan kelompok pertama yang berangkat pada 8 Januari lalu. 

Arifin mengatakan, selama perjalanan umrah, jamaah melakukan tes PCR beberapa kali. Tes pertama dilakukan 414 jamaah di Asrama Haji Pondok Gede pada 8 Januari. Hasilnya, semua dinyatakan negatif Covid-19. Tes berikutnya dilakukan sesampainya mereka di Saudi.

Sesuai aturan Otoritas Bandara Saudi atau GACA, jamaah melakukan karantina selama lima hari. Pada hari keempat, mereka menjalani tes PCR dengan hasil 100 persen negatif. Karena negatif semua, kata Arifin, mereka bisa melaksanakan umrah.

Evaluasi

Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Agama untuk menjadikan kasus positif omikron yang dialami tim advance umrah sebagai bahan evaluasi.

"Saya kira kasus ini warning buat kita semua. Saya ingatkan petugas pendamping jamaah umrah agar lebih ekstra hati-hati terhadap diri sendiri dan dalam mengawasi jamaah selama pelaksanaan ibadah umrah," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1).

Cak Imin juga meminta Kemenag dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.

"Saya minta Kemenag untuk memberikan penjelasan terbuka mengapa ada sebanyak itu bisa terpapar omikron. Ini supaya masyarakat tidak waswas untuk umrah," ujarnya.

Menurut Cak Imin, Kemenag perlu terus mengoptimalkan dan mempertahankan skema one gate policy (OGP) atau kebijakan satu pintu dalam pelaksanaan pemberangkatan jamaah umrah. Ia menilai skema tersebut dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap jamaah.

"Satu pintu saja. Kalau banyak pintu, celah untuk pengawasan jadi lebih sulit dan sangat merugikan jamaah kalau terjadi apa-apa," ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat