Rumah Zakat meluncurkan waqf.id secara virtual, Senin (25/1). Peluncuran itu guna menukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. | isimewa

Opini

Pengembangan Aset Wakaf

Nazir mesti membangun persepsi positif umat terhadap wakaf.

MUHAMMAD SYAFI'IE EL-BANTANIE; Praktisi Wakaf dan Pendiri Ekselensia Tahfizh School Dompet Dhuafa 

Pengembangan aset wakaf sangat bergantung integritas dan kompetensi nazir. Nazir amanah dan kompeten akan mampu mengelola dan mengembangkan aset wakaf dengan baik. Demikian pula sebaliknya.

Dari empat fungsi nazir yakni pencatatan, pengembangan, pengawasan, dan pelaporan,  barangkali fungsi pengembangan aset wakaf yang masih menjadi tantangan. Mengembangkan aset wakaf agar produktif menghasilkan surplus wakaf, perlu strategi tidak biasa.

Nazir perlu beralih dari konvensional menuju cara eksponensial. Sebagai contoh, aset wakaf berupa gedung dengan fasilitas aula dan ruangan kelas pelatihan, umumnya diproduktifkan dengan menjadikannya tempat pelatihan berbayar atau disewakan.

Nazir memperoleh pendapatan atau surplus dari tiket pelatihan yang dibayarkan peserta atau uang sewa. Rasanya, model pengembangan aset wakaf seperti ini terlalu biasa. Mengapa aset wakat itu tak dijadikan pusat inkubasi inovator dan inventor muda?

 
Nazir perlu beralih dari konvensional menuju cara eksponensial.
 
 

Sehingga, menjadi semacam Silicon Valley-nya AS sebagai markas perusahaan teknologi informasi dunia. Kita memiliki anak-anak muda kreatif tetapi potensinya tidak terkelola baik apalagi menyinergikan di antara mereka.

Gambarannya begini, nazir merekrut anak-anak muda kreatif dan memiliki ide inovasi brilian dan potensial market-nya tinggi. Anak-anak muda ini ditempa dalam program inkubasi wakaf inovasi, misalnya.  

Alat-alat teknologi informasi dan lainnya yang dibutuhkan bagi proses inkubasi bisa dikampanyekan melalui wakaf, sebagaimana kampanye alat-alat kesehatan pada wakaf rumah sakit.

Selanjutnya, anak-anak muda itu diajar, dilatih, dan dibina para ahli di bidang inovasi dan startup atau perusahaan rintisan. Pendekatan kerelawanan bisa digunakan untuk melibatkan ahli pada proyek ini.

Targetnya anak-anak muda yang dibina harus menghasilkan ide inovasi brilian, yaitu berbagai produk inovasi, berupa barang atau jasa, di berbagai bidang kehidupan berbasis teknologi informasi. Sampai mendesain prototipe dan rencana bisnisnya.

Lalu, nazir membuat pameran berkelas dengan tajuk Wakaf Innovation Exhibition. Nazir mengundang calon investor untuk melihat pameran. Anak-anak muda mempresentasikan ide inovasinya. Targetnya ide inovasi mereka memperoleh pendanaan.

 
Nazir mengundang calon investor untuk melihat pameran. Anak-anak muda mempresentasikan ide inovasinya.
 
 

Dengan investasi dari investor, anak-anak muda ini mulai menjalankan perusahaan rintisan sesuai ide produk inovasinya. Mereka bisa terus dimentori para ahli dalam mengimplementasikan rencana bisnis agar berjalan optimal.

Pada akhirnya, ketika perusahaan rintisan meraih keuntungan dan berbagi hasil dengan investor, maka mereka didorong harus berwakaf. Misalnya, minimal 10 persen dari keuntungan perusahaan rintisannya. Syukur jika ada yang berwakaf 30-50 persen.

Proyek pengembangan wakaf model ini memang tidak bisa instan tetapi menjanjikan surplus wakaf eksponensial. Bayangkan jika kemudian nazir dengan kelembagaan wakafnya bisa melahirkan seratus inovator dengan perusahaan rintisannya.

Berapa surplus wakaf yang akan didapat dan terus mengalir. Dari surplus wakaf yang diperoleh, ada hak 10 persen bagi nazir untuk melakukan pengembangan aset wakaf lainnya. Sisanya disalurkan ke mauquf alaih atau penerima manfaat wakaf.

Dengan strategi pengembangan aset wakaf di atas, nazir bukan hanya memperoleh surplus wakaf yang terus mengalir tetapi juga berkontribusi melahirkan inovator yang memberikan manfaat bagi umat melalui produk inovasinya.

Dilema pengembangan

Salah satu “penyakit” nazir dalam pengembangan aset wakaf adalah membentuk PT pengelola aset wakaf sendiri tetapi kurang memiliki kompetensi dan profesionalisme. Di atas kertas, dengan membentuk PT pengelola aset wakaf sendiri, potensi surplus memang lebih besar.

Syaratnya, SDM PT pengelola aset wakaf harus kompeten. Jika tidak, aset wakaf yang semestinya produktif menjadi kurang optimal. Misalnya, sebuah aset wakaf dalam setahun potensinya surplus Rp 2 miliar tetapi realisasinya hanya Rp 200 juta.

 
SDM PT pengelola aset wakaf harus kompeten. Jika tidak, aset wakaf yang semestinya produktif menjadi kurang optimal.
 
 

Tentu saja itu sebuah kerugian. Lebih celaka lagi jika sampai defisit akibat tidak kompetennya PT pengelola aset wakaf. Di sinilah sengkarut wakaf bermula karena akan menimbulkan persoalan lanjutan, dari mana menutup defisit wakaf tersebut?

Jangan sampai hal ini menimbulkan perspesi kurang baik dari umat terhadap wakaf. Karena itu, sebaiknya nazir jangan serakah dengan membentuk PT pengelola aset wakaf sendiri jika tidak memiliki kompetensi.

Prinsip Rasulullah menyerahkan persoalan kepada ahlinya harus menjadi perhatian. Nazir mesti membangun persepsi positif umat terhadap wakaf. Cara terbaiknya, menunjukkan sikap amanah, kompeten, dan profesional dalam mengelola aset wakaf.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat