Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan Tim Hukum DPP PDIP tersebut untuk melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan suap | ANTARA FOTO

Nasional

Dewas KPK tak akan Audit Kinerja Perburuan Harun Masiku

Masyarakat diminta tak meragukan komitmen KPK mengusut kasus Harun Masiku

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak akan melakukan audit terhadap kinerja pimpinan KPK terkakit perburuan buron kasus korupsi Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya permintaan audit kinerja KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pengejaran Harun Masiku.

"Kalau melakukan audit, tentu tidak. Tetapi untuk menanyakan kepada pimpinan, sudah kami lakukan sejak 2020, awal bahkan. Jadi kami selalu tanya itu. Kenapa hingga di mana kendalanya?" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (18/1).

Tumpak melanjutkan, Dewas juga belum menerima surat permintaan audit dari ICW. Namun, dia memastikan bahwa Dewas selalu memantau pengejaran mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dimaksud yang dilakukan oleh KPK.

Meski demikian, Tumpak mengungkapkan bahwa memang KPK belum mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku. Meskipun, diakuinya, KPK telah melalukan penggeledahan di beberapa lokasi dengan seizin Dewas guna mencari Harun Masiku.

Tumpak meminta masyarakat untuk tidak meragukan keseriusan KPK dalam mengejar tersangka yang sudah dua tahun belum bisa ditangkap itu. Dia mengeklaim bahwa KPK bersungguh-sungguh dalam mengejar Harun Masiku.

photo
Pengacara Daniel Tonapa Masiku (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Daniel Tonapa Masiku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada perkara kasus dugaan suap kepada kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

"Itu kami bisa tahu dari waktu kami memberikan izin penggeledahan. Dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," katanya.

Sebelumnya, ICW meminta Dewas KPK melakukan audit atas kinerja lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku. Hal ini mengingat KPK hingga saat ini masih gagal menangkap tersangka buron tersebut.

 

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (11/1) lalu.

photo
Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan) mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut terkait sejumlah keputusan yang dilakukan secara kolektif kolegial dalam pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku dalam dugaan suap terhadap terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan bahwa Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia lagi.

Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.

photo
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. KPK telah memulai perburuan Harun Masiku sejak 8 Januari 2020. Namun, hingga kini hasilnya nihil.

KPK sebelumnya mempersilakan Dewas untuk melakukan audit terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Khususnya, kinerja dalam perburuan Harun Masiku.

"Kami sekali lagi bukan hanya ICW termasuk juga masyarakat lain kalau minta Dewas untuk audit atau pengawasan atau monitor kami terbuka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (12/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat