Nasional
IKN Nusantara Dibangun Bertahap Hingga 2045
Wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang disebut Otorita IKN.
JAKARTA -- Proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap hingga 2045. Anggaran pembangunan juga dibagi ke dalam lima tahap yang akan mulai dialokasikan pada tahun ini.
Pada Selasa (18/1), DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pembahasan RUU IKN oleh DPR dan para pemangku kepentingan terkait dilakukan selama 43 hari.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi UU. Namun, Suharso menegaskan, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara dapat langsung dilakukan.
Suharso mengatakan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. Pemerintah, ujar Suharso, akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan IKN yang diberi nama "Nusantara".
Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembangunan IKN juga akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, juga BUMN dengan swasta. "Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," kata Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Pedoman pembangunan ibu kota negara akan diatur dalam rencana induk atau masterplan IKN. Hal tersebut diatur dalam pasal 6 ayat 4 yang berbunyi, "Kawasan IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk IKN Nusantara."
Suharso menjelaskan, pembangunan ibu kota negara akan berpegang pada delapan prinsip dalam rencana induk. Tiga di antaranya adalah mendesain sesuai kondisi alam, rendah emisi karbon, serta terhubung aktif dan mudah diakses. "Sirkular dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang disebut Otorita IKN. Kewenangan dan kekhususannya akan diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP).
Suharso mengeklaim, pemerintah telah membuat perencanaan yang detail dan komprehensif dalam pembangunan ibu kota negara. Jika tidak, kata dia, pemerintah tak akan berani mengambil langkah mengajukan RUU tersebut. "Kota ini disusun dengan rencana yang luar biasa dan kita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik," ujar Suharso.
Dia menjanjikan pembangunan ibu kota negara tak akan membebani anak-cucu bangsa pada masa depan. Sebab, pembiayaan sudah diperhitungkan dengan teliti oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. "Jurus-jurusnya tentu akan berbeda dan visi bisnis pemerintah tentu tajam untuk ini," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU IKN yang telah menjadi UU akan menjadi landasan hukum pembangunan IKN. Sri menyampaikan, pembiayaan IKN bakal dilakukan dalam lima tahap. "Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 hingga 2024," ujar Sri di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Adapun tahap kedua hingga kelima akan dimulai pada 2025 hingga 2045. Ia menjelaskan, tahap pertama pembangunan ibu kota negara adalah momentum penting yang memantik pembangunan di tahun-tahun berikutnya. "Oleh karena itu, sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang di dalam perpres," ujar Sri.
Sri menyebut langkah awal pembangunan dan pemindahan IKN dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi sehingga anggarannya akan dimasukkan ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “(Tahun) 2022, paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun dan masih belum dispesifikasi seluruhnya, jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN,” katanya.
Meski demikian, Sri memastikan desain pelaksanaan anggaran PEN tetap berfokus pada aspek prioritas di tengah masih merebaknya pandemi Covid-19.
View this post on Instagram
Tahap pertama pembiayaan IKN berfokus pada pengembangan akses infrastruktur. Untuk 2023 dan 2024, lanjut Sri, masih akan dilihat dan disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 sekaligus momentum lain, yaitu pemilihan umum yang harus disiapkan sehingga kebutuhan anggarannya akan cukup besar.
Pemerintah juga memperhatikan aspek kebijakan fiskal yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut, angka defisit APBN pada 2023 harus kembali ke level 3 persen.
Oleh karena itu, kata Sri, pemerintah akan benar-benar menjaga defisit tetap terkendali di tengah kebutuhan anggaran yang banyak. “Artinya, pada 2022-2024, penanganan Covid-19, penyelenggaraan pemilu, dan IKN, semuanya ada dalam APBN yang akan kami desain. Pada saat yang sama, defisit maksimal 3 persen mulai 2023. Ini akan diupayakan untuk semua tetap terjaga,” kata Sri Mulyani.
Sementara untuk anggaran pembangunan IKN 2025-2045, ia masih akan melihat keseluruhan kebutuhan estimasi jangka menengah hingga panjang. Ia menambahkan, APBN akan digunakan untuk belanja pembangunan, yaitu kompleks pemerintahan dan infrastruktur dasar, seperti bendungan air, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik.
“Sebagian akan dalam bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tentu pasti membutuhkan dukungan APBN. Itu semua sudah kami identifikasi,” kata Sri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pengesahan RUU IKN merupakan langkah awal dalam proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Tugas pemerintah selanjutnya adalah menyusun rencana induk atau masterplan IKN. "Nanti ada pembahasan tentang rencana induk yang kita juga sudah sepakati sebagai bagian dari rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dalam undang-undang itu," ujar Doli.
Ia menjelaskan, rencana induk IKN adalah pedoman dan mekanisme untuk pemerintah dalam pembangunan ibu kota negara. Di dalamnya termasuk visi, misi, indikator kinerja pembangunan, tahapan pembangunan, dan skema pembiayaan pembangunan IKN.
Pembahasan RUU IKN membutuhkan waktu selama 43 hari sebelum akhirnya disahkan pada Selasa kemarin. Menurut Doli, RUU UKN dibahas dengan menampung aspirasi banyak pihak dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar RUU tersebut memenuhi syarat formal dan material agar tidak dinyatakan inkonstitusional apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu (UU Cipta Kerja), makanya saya katakan ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi. Untuk kita tahu, ini waktunya sangat ketat, tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Doli.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.