Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Lembaga Pendidikan, Apakah Wajib Zakat?

Lembaga pendidikan harus membayar zakat, begitu pula pegawai saat memenuhi kriteria wajib zakat profesi.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saya saat ini mengelola lembaga pendidikan yang terdiri atas sekolah dasar dan menengah. Setiap tahun laporan keuangan menyampaikan ada surplus. Apakah lembaga pendidikan seperti yang kami kelola itu wajib zakat atau tidak? Mohon penjelasan Ustaz. -- Ramli, Sukabumi

Waalaikumussalaam wr wb.

Kesimpulannya, saat lembaga pendidikan tersebut itu dikelola secara profesional dan berbayar layaknya amal usaha, bukan aset wakaf/zakat, dan bukan aset milik publik atau pemerintah, maka wajib zakat merujuk kepada ketentuan zakat perdagangan.

Namun, saat lembaga pendidikan tersebut itu lembaga pendidikan nirlaba/sosial (tidak berbayar) atau lembaga pendidikan yang dikelola dengan aset sosial, seperti zakat atau wakaf atau lembaga pendidikan milik publik atau pemerintah maka tidak wajib zakat.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. (1) Saat ini lembaga pendidikan, seperti TK, SD, SMP, SMA atau lembaga pendidikan informal itu sangat beragam. Namun, dari sisi biaya bisa dipilah antara lembaga pendidikan yang diberikan secara cuma-cuma/gratis, seperti pesantren tahfiz untuk dhuafa atau sekolah SD terbuka untuk yatim piatu dan sejenisnya, lembaga pendidikan tersebut itu dibiayai oleh donatur atau pihak ketiga atau dari sumber dana sosial sehingga menggratiskan layanan pendidikannya kepada siswa atau orang tua siswa.

Saat ini, pada umumnya lembaga pendidikan dikelola secara profesional berbiaya layaknya sebuah amal usaha, di mana para orang tua membayar biaya dalam bentuk uang masuk, SPP, atau biaya-biaya lainnya. Biaya tersebut dikelola oleh lembaga pendidikan untuk biaya operasional dan di setiap akhir tahun itu dihitung surplus dari kegiatan tersebut.

(2) Berdasarkan dua jenis lembaga pendidikan tersebut, maka ketentuan hukumnya bisa dipilah dalam dua kondisi tersebut. Saat lembaga pendidikan tersebut itu lembaga pendidikan nirlaba/sosial (tidak berbayar) atau lembaga pendidikan yang dikelola dengan aset sosial, seperti zakat atau wakaf atau lembaga pendidikan milik publik atau pemerintah, tidak wajib zakat. Lembaga pendidikan nirlaba, seperti sekolah untuk dhuafa yang tidak berbayar (free) itu tidak wajib zakat.

Ini karena dana lembaga yang dikelola dengan dana zakat dan wakaf itu akan disalurkan untuk mustahik, termasuk pendidikan yang dikelola lembaga pendidikan nirlaba tersebut.

Dana zakat dan wakaf tidak ada pemiliknya sedangkan zakat hanya diwajibkan untuk aset yang ada pemiliknya, juga sebagaimana penegasan al-Qardhawi dalam fikih zakatnya bahwa di antara aset atau harta tidak wajib zakat adalah kegiatan yang dikelola oleh lembaga nirlaba atau sosial (tidak berbayar) atau lembaga-lembaga zakat dan wakaf (al-jam'iyah al khairiyah).

Sedangkan, saat lembaga pendidikan tersebut itu dikelola secara profesional dan berbayar layaknya amal usaha, bukan aset wakaf/zakat dan bukan aset milik publik atau pemerintah, maka wajib zakat merujuk kepada ketentuan zakat perdagangan karena ada unsur investasi, bisnis, dan trading dalam kegiatan pendidikan tersebut. Kegiatan tersebut termasuk salah satu manath (kata kunci) dari kewajiban zakat, yaitu an-nama' (berkembang).

Ini sebagaimana kegiatan dan aktivitas sosial yang dikelola secara profesional dan berbayar, seperti klinik dan rumah sakit dan merujuk kepada hadis Rasulullah SAW, dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintah kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk jual beli (berniaga),” (HR Abu Daud dan Imam Malik dalam al-Muwatha’).

Sebagaimana ketentuan tentang zakat perdagangan, maka setiap surplus lembaga pendidikan yang mencapai minimal 85 gram emas dalam satu tahun, maka menjadi wajib zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan tersebut. Cara menghitung keuntungan tersebut adalah persediaan (jika ada) ditambah keuntungan, dikurangi biaya operasional, menghaislkan angka, kemudian dikali 2,5 persen.

Kewajiban zakat yang dijelaskan dalam tulisan ini adalah kewajiban zakat lembaga pendidikan, bukan kewajiban zakat para pengelola, manajemen pendidikan termasuk para pegawai atau karyawan. Maksudnya saat lembaga pendidikan menunaikan zakatnya tidak menggugurkan kewajiban manajemen dan pegawai atas kewajiban zakat mereka.

Lembaga pendidikan harus membayar zakat, begitu pula dengan pegawai atau karyawan saat memenuhi kriteria wajib zakat profesi. Namun, saat lembaga pendidikan telah menaikan zakatnya, itu telah menggugurkan kewajiban zakat para pemilik modal atau saham lembaga pendidikan tersebut, seperti halnya zakat perusahaan.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat