Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Nadiem Minta LPSK Berikan Perlindungan

Sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK.

JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim Permendikbudristek Nomor 30 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mulai menuai hasil. Dia mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk ke Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

"Melalui Permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," ujar Nadiem dalam siaran pers, Sabtu (15/1).

Hal tersebut dia sampaikan oleh saat berdiskusi secara daring selama kurang lebih satu jam dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (14/1). Nadiem hadir didampingi beberapa irektur jenderal dan inspektur jenderal Kemendikbudristek. Sementara dari LPSK hadir ketua, wakil ketua, serta sekretaris jenderalnya.

Pada kesempatan itu Nadiem secara khusus meminta LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas jika terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, pihaknya meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar semakin orang banyak orang yang tahu, orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dapat dilindungi oleh LPSK.

"Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," terang Nadiem.

Sementara itu, LPSK memberikan apresiasi Kemendikbudristek atas penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sepanjang 2021 terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual.

"65,7 persennya merupakan korban kekerasan seksual. Terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Namun sesungguhnya, Edwin mengungkapkan, kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung es. Di mana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK. Dia mengungkap catatan laporan permohonan yang diajukan ke LPSK selama dua tahun terakhir.

"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," ujar Edwin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang perjanjian kerja sama yang akan habis masa berlakunya.

Hasto menyatakan, dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, akan dimasukan beberapa poin tambahan yang dinilai perlu untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat