Kisah Dalam Negeri
Mahfud Endus Korupsi Satelit Setelah Jadi Menteri
Kasus ini berawal saat Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015.
OLEH FLORI SIDEBANG, BAMBANG NOROYONO
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) baru disampaikan ke publik awal 2022 ini.
Mahfud menjelaskan, kasus ini diduga sudah ada sejak 2018, tetapi saat itu ia tidak mengetahui permasalahan yang ada karena belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," kata Mahfud seperti dikutip dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Ahad (16/1).
Mahfud mengaku baru mengetahui kasus ini ketika diangkat menjadi Menko Polhukam. Ia mengatakan, pada awal pandemi Covid-19 ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang arbitrase di Singapura lantaran digugat oleh pihak Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan.
Mahfud menyebut, setelah mengetahui adanya permasalah itu, ia pun melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait. Untuk diketahui, Navayo merupakan salah satu pihak yang telah menandatangani kontrak dengan Kemhan dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur.
"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali, tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," jelas dia.
Hasilnya, sambung Mahfud, ternyata ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. Hal ini, jelas dia, membuat negara telah dan bahkan bisa terus dirugikan. Sehingga ia memutuskan untuk segera berhenti melakukan rapat dan mengarahkan agar diproses secara hukum.
"Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan," ungkap Mahfud.
"Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apapun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini. Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini," tambahnya menjelaskan.
Kasus ini berawal saat Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015. Sehingga, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Kemhan kemudian ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Kemhan pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat membangun Satkomhan tersebut.
Selanjutnya, Kemhan membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. PT Avanti beberapa tahun kemudian menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration karena belum membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan kepada negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
Selain PT Avanti, Kemhan juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016. Navayo telah menandatangani kontrak dengan Kemhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun, tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar 16 juta dolar AS ke Kemhan. Akan tetapi, saat itu pemerintah menolak untuk membayar. Sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar 20.901.209 dolar AS atau sekitar Rp 296 miliar kepada Navayo.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menaikkan status hukum dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 ke proses penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut tuntas kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar, dan 20 juta dolar AS itu.
“Ini sudah menjadi perkara, yaitu tindak pidana korupsi,” ujar Febrie saat konfrensi pers, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (14/1).
Febrie menjanjikan, kasus dugaan korupsi Slot Orbit 123 BT tersebut adalah perkara prioritas yang akan diselesaikan dalam tahun ini. Menurut Febrie, proses prapenyidikan, tim di Jampidsus sudah memeriksa sebanyak 11 orang.
“Selanjutnya mencari potensi tersangkanya,” terang Febrie.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.