Nasional
Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemenhan
Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemenhan itu diungkapkan oleh Menko Polhukam.
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemenhan itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. "Yoi (diselidiki—Red)," kata Supardi melalui Whatsapp, Kamis (13/1).
Mahfud mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek satelit di Kemenhan pada 2015 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan, pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) hingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. Kemenhan kemudian ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur.
Kemenhan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat membangun Satkomhan tersebut. Selanjutnya, Kemenhan membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015.
Namun, Kemenhan saat itu ternyata tidak memiliki anggaran untuk memenuhi keperluan tersebut. PT Avanti pun menggugat Kemenhan ke London Court of International Arbitration karena belum membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan menjatuhkan putusan kepada negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar. "Negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud.
Selain PT Avanti, ia mengatakan, Kemenhan juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016. Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dolar AS ke Kemenhan.
Akan tetapi, pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemenhan membayar 20.901.209 dolar AS atau sekitar Rp 296 miliar kepada Navayo.
Menurut Mahfud, Kemenhan juga mungkin akan mendapatkan tagihan dari perusahaan lain, yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, karena sudah menandatangani kontrak sewa. "Negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," tutur dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.